Kapolda Riau Bidik Bandar Besar dan TPPU Usai Ungkap 47 Kg Sabu di Rumbai
FN Indonesia Pekanbaru - Pengiriman narkotika lintas provinsi yang diduga telah berlangsung selama setahun akhirnya terhenti di Kota Pekanbaru. Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap dugaan peredaran 47 kilogram sabu-sabu di Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, sekaligus mengamankan dua pria berinisial AF dan S yang berasal dari Binjai, Sumatera Utara.
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengungkapkan, kedua terduga pelaku diduga telah berulang kali melakukan pengiriman narkotika sebelum aktivitas mereka terendus aparat. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pengiriman tersebut disebut telah dilakukan sebanyak 15 kali selama kurang lebih satu tahun.
“Mereka sudah satu tahun melakukan kegiatan itu, sudah 15 kali dan baru terungkap serta tertangkap di sini. Ini rencananya diedarkan di luar Riau, ya daerah Sumatera Utara, jadi kami bisa memotong jaringan ini,” tutur Irjen Arman.
Menurut Arman, pengungkapan tersebut menjadi langkah penting untuk menghentikan distribusi narkotika yang diduga melibatkan jaringan antardaerah. Polisi kini berupaya mengembangkan penyidikan guna mengungkap pihak lain yang berperan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Ia menilai keuntungan finansial menjadi salah satu faktor yang mendorong seseorang terlibat dalam bisnis narkotika. Nilai transaksi yang besar, sementara barang dapat dikemas dalam ukuran relatif kecil, dinilai menjadi daya tarik bagi pelaku.
“Jelas kegiatan narkoba ini ada TPPU-nya. Kita bisa memberatkan bandar atau ketua kelompoknya. Kita melakukan penyelidikan ke arah pihak yang memberikan perintah tersebut,” tegas Kapolda Riau.
Sejalan dengan pengembangan kasus, penyidik juga akan menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini dilakukan untuk mengidentifikasi aliran dana, menelusuri aset yang berkaitan dengan kejahatan narkotika, serta mencari pihak yang diduga menjadi pengendali jaringan.
Di sisi lain, Kapolda Riau menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam menangani kawasan yang selama ini dicap sebagai lokasi rawan peredaran narkoba. Menurutnya, penindakan hukum perlu diiringi keterlibatan masyarakat agar perubahan dapat berlangsung secara berkelanjutan.
“Tugas kami TNI-Polri dan tokoh masyarakat bagaimana membuat kampung narkoba ini bisa lebih bersinar. Kita harus sama-sama satu pemikiran untuk mengubah citra kampung narkoba ini,” katanya.
Arman mencontohkan penataan kawasan Kali Jodo sebagai gambaran bahwa wilayah yang memiliki persoalan sosial dapat berubah melalui penanganan terpadu dan dukungan berbagai pihak.
Selain menyasar jaringan pengedar, Polda Riau juga akan meningkatkan pengawasan terhadap tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Razia secara berkala akan terus dilakukan untuk menekan ruang gerak pelaku.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mendalami informasi mengenai dugaan kepemilikan senjata api yang disebut dibeli dengan harga Rp8 juta. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman untuk mengetahui kemungkinan kaitannya dengan aktivitas jaringan narkotika yang sedang diusut.
Polda Riau memastikan pengembangan perkara terus dilakukan guna mengungkap asal barang, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Pengusutan juga diarahkan untuk menelusuri kemungkinan aliran keuntungan dari bisnis haram itu.
Melalui pengungkapan ini, kepolisian berharap mata rantai peredaran narkotika lintas provinsi dapat diputus, sekaligus mencegah peredaran barang terlarang menjangkau wilayah yang lebih luas.
0 Komentar