Kabid Propam Polda Riau Tegaskan Komitmen Green Policing, Personel Dilarang Terlibat Kejahatan Lingkungan
FN Indonesia Pekanbaru - Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Riau, Kombes Pol Harissandi, menegaskan komitmen kuat seluruh jajaran Polda Riau dalam mendukung dan mengawal penuh Program Green Policing. Ia memberikan peringatan keras kepada seluruh personel agar tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam segala bentuk kejahatan lingkungan hidup.
Penegasan tersebut disampaikan Kombes Harissandi kepada para kepala satuan kerja, Kapolres dan Kapolresta jajaran Polda Riau, sebagai bentuk penguatan internal dalam menjaga integritas institusi Polri, khususnya dalam isu perlindungan lingkungan.
“Green Policing bukan sekadar slogan, tetapi merupakan kebijakan strategis Polri yang mengintegrasikan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban dengan tanggung jawab pelestarian lingkungan hidup,” tegas Kombes Harissandi, Jumat (26/12/2025).
Ia menjelaskan, Provinsi Riau memiliki kawasan gambut terluas di Pulau Sumatera, yang mencakup hampir 50 persen wilayah daratan. Lahan gambut memiliki fungsi vital sebagai penyimpan karbon dunia, penopang keanekaragaman hayati, serta elemen penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem global.
Menurutnya, perusakan tanah, hutan, dan gambut merupakan ancaman serius terhadap keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat. Ketiga unsur tersebut memiliki keterkaitan yang tidak terpisahkan dan harus dijaga secara bersama-sama.
“Tanah, kayu, dan gambut adalah satu kesatuan ekosistem. Jika salah satunya rusak, dampaknya akan meluas. Karena itu, edukasi kepada masyarakat, pemberdayaan, serta penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan harus dilakukan secara konsisten,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Kabid Propam memerintahkan seluruh Kapolres dan Kapolresta untuk memastikan tidak ada personel Polri maupun aparatur sipil Polri (PNPP) yang terlibat dalam aktivitas perusakan lingkungan. Aktivitas yang dimaksud meliputi penambangan ilegal emas, pasir, galian C, hingga praktik illegal logging atau penebangan liar.
Tak hanya itu, Harissandi juga menginstruksikan agar dilakukan pemetaan internal terhadap keterlibatan keluarga personel Polri dan PNPP yang diduga berkaitan dengan aktivitas kejahatan lingkungan. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah konflik kepentingan serta menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“Jika masih ditemukan personel atau PNPP yang terlibat kejahatan lingkungan, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pembangkangan dan pengkhianatan terhadap pimpinan serta organisasi,” tegasnya.
Di sisi lain, Kabid Propam juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian alam. Ia menekankan bahwa Polri tidak hanya fokus pada penindakan hukum, tetapi juga pada upaya pencegahan melalui peningkatan kesadaran dan pemahaman publik mengenai pentingnya menjaga lingkungan hidup.
“Jika kita menjaga alam, maka alam juga akan melindungi kita. Ini adalah tanggung jawab bersama, demi generasi hari ini dan masa depan anak cucu kita,” tuturnya.
Dengan langkah tegas ini, Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus mengawal Program Green Policing sebagai bagian dari upaya melindungi lingkungan, menjaga kearifan lokal, serta mempertahankan marwah institusi Polri, sejalan dengan semangat #MelindungiTuahMenjagaMarwah. (***)
0 Komentar