Geram Lihat 115 Hektar Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Merusak Alam Berarti Merusak Kehidupan
FN Indonesia Rohil - Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan turun langsung meninjau kawasan hutan mangrove yang mengalami kerusakan parah di Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (24/7/2026). Kunjungan tersebut menjadi bentuk keseriusan Polda Riau dalam menangani dugaan kejahatan lingkungan yang merusak ekosistem pesisir.
Lokasi yang ditinjau berada di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas. Berdasarkan hasil pendataan, sekitar 115,2 hektare kawasan mangrove diduga telah dibuka menggunakan alat berat untuk kepentingan tertentu.
Saat berada di lokasi, Irjen Herry menyampaikan keprihatinannya melihat kondisi hutan mangrove yang rusak. Menurutnya, kawasan tersebut memiliki peran penting sebagai habitat berbagai satwa sekaligus penyangga keseimbangan lingkungan di wilayah pesisir.
"Ini adalah ekosistem yang menjadi habitat berbagai jenis hewan. Di sinilah mereka berkembang biak, mencari makan, berlindung, dan mempertahankan kelangsungan hidupnya. Merusak mangrove berarti merusak kehidupan," tegas Herry.
Kapolda menjelaskan, fungsi mangrove tidak hanya menjaga kelestarian ekosistem, tetapi juga menjadi benteng alami yang melindungi masyarakat dari abrasi pantai, gelombang pasang, hingga dampak perubahan iklim.
Menurutnya, kerusakan hutan mangrove tidak bisa dipandang sebatas hilangnya tutupan lahan, melainkan ancaman terhadap keselamatan masyarakat pesisir dan keberlangsungan lingkungan hidup.
Irjen Herry menegaskan aparat penegak hukum di Riau bersama TNI, Kejaksaan, dan pemerintah daerah memiliki komitmen yang sama untuk memberantas seluruh bentuk kejahatan lingkungan, termasuk perusakan mangrove, pembalakan liar, serta pembakaran hutan dan lahan.
Ia memastikan setiap pihak yang terbukti melakukan perusakan lingkungan akan diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu.
Selain penindakan, Polda Riau juga terus mengembangkan program Green Policing yang mengedepankan pencegahan, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan. Menjelang peringatan Hari Mangrove Sedunia pada 26 Juli, Polda Riau bersama berbagai pemangku kepentingan akan melaksanakan penanaman mangrove di sejumlah kawasan pesisir sebagai bagian dari upaya restorasi ekosistem.
"Green Policing bukan hanya menangkap pelaku, tetapi juga memastikan alam kembali pulih. Restorasi harus dilakukan bersama-sama agar masyarakat memahami bahwa mencintai alam sama dengan mencintai diri sendiri dan masa depan generasi yang akan datang," pungkasnya.
0 Komentar