FN Indonesia Pekanbaru - Upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Payung Sekaki kembali digagalkan aparat kepolisian. Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar dengan barang bukti puluhan paket sabu siap edar pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. 

Kedua tersangka berinisial SI (26) dan IN (39) diamankan di kawasan Jalan SM Amin, Kelurahan Labuh Baru Barat. Dari hasil penindakan tersebut, polisi menyita 39 paket sabu dengan berat kotor mencapai 11,35 gram yang telah dikemas dalam plastik klip untuk diedarkan. 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko,  menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. 

"Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi untuk melakukan penindakan," tutur AKP Noki, Minggu (5/7/2026). 

Saat petugas tiba di lokasi, kedua tersangka berhasil diamankan. Namun, salah seorang pelaku berinisial IN sempat berusaha melarikan diri. Berkat kesigapan personel di lapangan, upaya kabur tersebut berhasil digagalkan sehingga pelaku dapat kembali diamankan tanpa perlawanan berarti. 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sembilan paket sabu ukuran kecil yang dikuasai SI. Sementara dari IN, petugas menyita dua paket sabu ukuran sedang, 28 paket sabu ukuran kecil, serta sebuah kotak rokok merek On Bold yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika. 

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial RE. Saat ini, RE telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu oleh petugas. 

"Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan guna menangkap pemasok yang identitasnya telah kami kantongi," kata AKP Noki. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.