Buronan Kejaksaan, Dihukum atas Penyelewengan BBM, Akhirnya Ditangkap Setelah 8 Tahun Kabur
Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Setelah delapan tahun buron, Yusri, yang divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi yang melibatkan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Pertamina, telah ditangkap di Kabupaten Kampar.
Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya, melalui Kepala Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Rionov Oktana Sembiring, pada Jumat (16/02/2024) sore, mengatakan “ Terbukti. Hari ini sekitar pukul 13:15 WIB, yang bersangkutan ditangkap di Jalan Lintas Penghidupan, Kampar oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kampar,"
Rionov menyatakan bahwa Yusri terlibat dalam kegiatan penyalahgunaan BBM dengan modus operandi memindahkan sisa BBM dari Terminal BBM PT Pertamina ke tanker PT Lautan Terang milik Achmad Machbub alias A Bob. Akibat dari tindakannya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1,2 miliar.
“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1,2 miliar,” kata Rionov.
Yusri sebelumnya dibebaskan, namun putusan itu kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung, menjadikan hukuman Yusri menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Setelah itu, jaksa terus memburu keberadaannya, yang akhirnya berhasil ditemukan di Kabupaten Kampar setelah sebelumnya terdeteksi di Kota Pekanbaru.
Dalam penangkapannya, Yusri tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif. Setelah diamankan, Yusri dibawa ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk kemudian dieksekusi di Lapas Pekanbaru.
Di tempat yang sama Kepala Intelijen Kejaksaan Pekanbaru, Lasargi Marel, menyatakan bahwa program Tabur Kejaksaan bertujuan untuk menangkap buronan demi kepastian hukum. Yusri adalah salah satu dari sejumlah pesakitan lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama.
Meskipun telah ditangkap, Yusri mengaku tidak kabur dan hanya kembali ke kampung halamannya di Lipat Kain. Namun, tindakan hukum tetap dijalankan, dan Yusri akan menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
0 Komentar