Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polres Rohil Sita Hampir 4 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
FN Indonesia Rohil - Komitmen Polres Rokan Hilir dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan. Di awal tahun 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil berhasil membongkar jaringan narkotika internasional dengan barang bukti sabu hampir 4 kilogram serta ribuan butir pil ekstasi dan happy five.
Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir, Senin (26/1/2026) pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Rikky Operiady, Kasat Narkoba AKP M. Sodikin, serta dihadiri para pejabat utama dan awak media.

Dalam pemaparannya, Kapolres Rohil mengungkapkan bahwa polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 3.989,72 gram, pil ekstasi sebanyak 3.495 butir, serta 10.000 butir happy five (HS). Barang bukti tersebut diamankan dari seorang tersangka berinisial Zulfikar alias Ijul (37), warga Bagan Siapiapi.
Pengungkapan tersebut bermula dari operasi yang dilakukan pada Rabu dini hari, 21 Januari 2026 sekitar pukul 04.45 WIB, di Jalan Karya, Kepenghuluan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Saat itu, petugas mencurigai aktivitas tersangka yang diduga membawa narkotika dalam jumlah besar.
“Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa narkotika ini berasal dari Selangor, Malaysia, dan dibawa menggunakan kapal motor KM Murni Jaya. Ini jelas merupakan jaringan lintas negara,” ungkap AKBP Isa Imam Syahroni.
Lebih jauh, tersangka juga mengakui bahwa aksi penyelundupan tersebut bukan kali pertama dilakukan. Pada tahun 2023, yang bersangkutan pernah membawa narkotika jenis sabu seberat satu ons. Selain itu, tersangka diketahui memiliki rekam jejak kriminal dalam perkara tindak pidana imigrasi berupa pengiriman TKI ilegal.
“Yang bersangkutan pernah menjalani hukuman penjara selama satu tahun tujuh bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir,” tambah Kapolres.
Kapolres Rohil menegaskan bahwa wilayah pesisir Rokan Hilir kerap dimanfaatkan jaringan internasional sebagai jalur masuk narkotika ke Indonesia. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penindakan guna memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba internasional. Rokan Hilir harus bersih dari narkoba,” tegas AKBP Isa Imam Syahroni.
Saat ini, perkara tersebut telah ditangani Satresnarkoba Polres Rokan Hilir dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/07/I/2026/SPKT.SatResnarkoba/Polres Rokan Hilir/Polda Riau. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal lain terkait psikotropika dan ketentuan KUHP dengan ancaman hukuman berat.
Sebagai bentuk apresiasi, Kapolres Rohil menyampaikan penghargaan kepada seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut dan memastikan akan memberikan reward kepada anggota yang berprestasi.
Pengungkapan ini sekaligus menegaskan konsistensi Polres Rokan Hilir dalam memberantas narkoba. Sebelumnya, pada 29 November 2025, Polres Rohil juga mencatatkan tangkapan besar dengan menyita hampir 80 kilogram sabu, menjadikan wilayah ini salah satu fokus utama dalam perang melawan narkotika di Provinsi Riau. (F)
0 Komentar