Gelar Media Meeting, Kanwil DJP Riau dan Media Partner Satukan Visi Hadapi 2025

Gelar Media Meeting, Kanwil DJP Riau dan Media Partner Satukan Visi Hadapi 2025

By FN INDONESIA 24 Feb 2025, 19:40:46 WIB Ekonomi
Gelar Media Meeting, Kanwil DJP Riau dan Media Partner Satukan Visi Hadapi 2025

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia


FN Indonesia Pekanbaru – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau berhasil mencapai penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp23,23 triliun, melampaui target Rp23,17 triliun dengan capaian 100,26% dan mengalami pertumbuhan 0,32% dibandingkan tahun 2023.

Keberhasilan ini menandai empat tahun berturut-turut pencapaian target penerimaan pajak atau yang dikenal dengan istilah Quattrick sejak tahun 2021. 

Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki menjelaskan, Selain capaian penerimaan pajak, tingkat kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan juga mencatat hasil positif dengan angka realisasi 104,86% dari target. 

Baca Lainnya :

"Kami bersyukur atas pencapaian penerimaan pajak dan kepatuhan Wajib Pajak yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Keberhasilan ini tentu bukan hanya kerja keras dari DJP, tetapi juga hasil kerja sama dan kepatuhan dari seluruh Wajib Pajak di Provinsi Riau," tuturnya Senin, (24/2/2025). 

Jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak di Provinsi Riau mencapai 455.308 SPT, Jenis SPT tahunan dengan rincian sebagai berikut: 

• SPT Orang Pribadi Karyawan dengan jumlah SPT 355.588 

• SPT Orang Pribadi Non Karyawan dengan jumlah 76.951 

• SPT Badan dengan jumlah SPT 22.769 

Pada awal tahun 2025, dua isu utama yang menjadi perhatian Direktorat Jenderal Pajak adalah perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan implementasi Coretax. 

Meski terdapat perubahan tarif, pemerintah telah menetapkan kebijakan penyesuaian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) guna memastikan bahwa nilai PPN yang harus dibayarkan oleh masyarakat tetap stabil. 

Sementara itu, Coretax yang merupakan sistem administrasi pajak baru DJP bertujuan untuk memodernisasi dan mengintegrasikan seluruh proses perpajakan, mulai dari pendaftaran Wajib Pajak hingga pembayaran dan pemeriksaan pajak. 

Meskipun sistem ini masih menghadapi beberapa kendala teknis dalam masa transisi, DJP terus melakukan berbagai upaya optimalisasi, seperti peningkatan bandwidth, penguatan server, dan pengembangan fitur tambahan untuk kenyamanan Wajib Pajak. 

“Memahami bahwa perubahan sistem administrasi perpajakan membutuhkan adaptasi. Oleh karena itu, kami terus melakukan perbaikan infrastruktur dan memberikan bimbingan kepada Wajib Pajak agar mereka dapat dengan mudah beradaptasi dengan sistem baru ini", kata Kepala Kanwil DJP Riau. 

Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan, Kanwil DJP Riau kembali mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya sebelum batas waktu 31 Maret 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2025 untuk Wajib Pajak Badan. 

Mengingat batas waktu pelaporan SPT tahun ini bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri, DJP menyarankan agar pelaporan dilakukan lebih awal guna menghindari kendala teknis di hari-hari terakhir. 

Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki, menyampaikan optimisme dan strategi yang akan dilakukan pada tahun 2025 

“Kami mengajak seluruh Wajib Pajak di Riau untuk segera melaporkan SPT Tahunannya lebih awal. Jangan sampai menunda hingga mendekati batas akhir, apalagi tahun ini bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri. Seperti slogan kami, "Saya sudah lapor, saya lapor hari ini, lebih awal lebih nyaman",  imbuhnya.

Dengan berbagai langkah strategis yang telah disiapkan, Kanwil DJP Riau optimis dapat kembali mencapai target penerimaan pajak dan meningkatkan kepatuhan perpajakan di tahun 2025. (F)



Editor: Ferdian Eriandy 





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment