Bea Cukai Sita 160 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp300 Miliar di Pekanbaru, Belum Ada Tersangka

Bea Cukai Sita 160 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp300 Miliar di Pekanbaru, Belum Ada Tersangka

By FN INDONESIA 07 Jan 2026, 12:35:06 WIB Hukum
Bea Cukai Sita 160 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp300 Miliar di Pekanbaru, Belum Ada Tersangka

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia


FN Indonesia Pekanbaru - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil membongkar praktik peredaran rokok ilegal skala besar di Kota Pekanbaru, Riau. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita sekitar 160 juta batang rokok ilegal dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp300 miliar. Namun hingga kini, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan dilakukan di Komplek Pergudangan Avian Warehouse, Jalan SM Amin, Pekanbaru, setelah tim Bea Cukai melakukan pengintaian selama kurang lebih empat bulan. Operasi tersebut melibatkan langsung tim dari Bea Cukai pusat dan dilakukan pada Selasa (6/1/2026).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama, menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan terdiri dari rokok ilegal, baik produksi dalam negeri maupun impor, yang disimpan di dalam gudang tersebut.

“Bea Cukai berhasil mengungkap pergudangan rokok ilegal dengan total sekitar 160 juta batang. Nilainya kurang lebih Rp300 miliar,” ujar Djaka kepada awak media.

Meski demikian, Djaka mengakui hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Selama proses pengungkapan, petugas hanya mengamankan tiga orang, namun statusnya masih sebatas saksi.

“Statusnya masih kami dalami. Ketiganya baru dimintai keterangan dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Bukan berarti kami menutup-nutupi, namun penyelidikan terus berjalan untuk mengungkap siapa pihak yang paling bertanggung jawab, termasuk pemilik gudang,” tegasnya.

Djaka menegaskan bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap praktik ilegal yang merugikan penerimaan negara tersebut. Bea Cukai, kata dia, berkomitmen mengusut kasus ini hingga tuntas dan tidak hanya berhenti pada pihak yang berada di lokasi gudang.

Menurut Djaka, pengungkapan ini menjadi peringatan serius bahwa peredaran rokok ilegal masih marak, khususnya di wilayah Riau. Letak geografis Pekanbaru yang berdekatan dengan Selat Malaka dinilai rawan menjadi jalur distribusi dan penyelundupan rokok ilegal, terutama melalui kawasan pesisir.

Ia juga mengungkapkan bahwa gudang tersebut diduga telah lama beroperasi. Hal ini diperkuat dengan hasil pengintaian intensif yang dilakukan selama empat bulan sebelum akhirnya petugas mengambil tindakan tegas.

“Kalau dilihat dari kondisi gudang, ini jelas bukan kegiatan yang baru berjalan. Pengintaian kami selama empat bulan membuktikan aktivitas ini sudah berlangsung cukup lama,” pungkas Djaka.

Hingga saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, sementara Bea Cukai terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal tersebut.

"Kami tidak hanya berhenti pada pelaku di gudang ini saja, tetapi akan kami telusuri sampai ke aktor utama di balik peredaran rokok ilegal ini,” tandasnya.(F)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment