10 Tahanan Polsek Rumbai Dijerat Pasal 170 KUPidana
FNindonesia - Sepuluh orang tahanan yang ditangkap timsus gabungan satreskrim Polresta Pekanbaru dan Polda Riau dijerat Pasal 170 KUPidana dengan ancaman lima tahun penjara.
Mereka secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUPidana.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian dalam Pres Cinference, Minggu, 20 Agustus 2023.
Sepuluh tersangka yang berstatus tahanan di Polsek Rumbai melarikan diri sejak, 9 Agustus 2023.
Pencarian terhadap para tahanan langsung dilakukan oleh timsus gabungan. Satu persatu para tahanan ditemukan dan diamankan.
Penangkapan berlangsung lebih kurang sepekan di beberapa wilayah termasuk, Pekanbaru, Kabupaten Pelalawan, Pariaman Sumatera Barat dan Batin Solapan.
Sumber dari kepolisian, terdapat empat orang diantaranya terpaksa dilumpuhkan karena melakukan perlawanan. Saat ini, semua tahanan telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. **"
0 Komentar