Pasca PSU, Koalisi Masyarakat Sipil Bela Siak Ajukan Amicus Curiae ke MK

Pasca PSU, Koalisi Masyarakat Sipil Bela Siak Ajukan Amicus Curiae ke MK

By FN INDONESIA 23 Apr 2025, 17:47:25 WIB Politik
Pasca PSU, Koalisi Masyarakat Sipil Bela Siak Ajukan Amicus Curiae ke MK

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia


FN Indonesia Pekanbaru – Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi Berkeadilan Siak (KAMI BELA SIAK) resmi mengumumkan pengajuan dokumen Amicus Curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

Ini sebagai bentuk keprihatinan dan kepedulian terhadap penyelesaian sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar pada 22 Maret 2025.


Baca Lainnya :

Koalisi yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi non-pemerintah, akademisi, aktivis demokrasi, pegiat budaya, pegiat perempuan, lingkungan hidup, serta hak asasi manusia ini menilai bahwa keterlibatan publik dalam bentuk Amicus Curiae sangat penting guna menjamin proses persidangan di MK berjalan dengan prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan konstitusionalitas.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (23/4/2025), perwakilan Koalisi, Riko Kurniawan, menegaskan bahwa dokumen Amicus Curiae tersebut memuat dua dasar utama yakni :

Keabsahan Hasil PSU

Koalisi menilai bahwa hasil PSU yang telah dilaksanakan dengan tertib dan diterima luas oleh masyarakat serta peserta pemilihan adalah final dan mengikat. Oleh karena itu, hasil tersebut seharusnya tidak dapat digugat kembali.

Legal Standing Penggugat

Gugatan yang diajukan oleh Sugianto, SH (calon Wakil Bupati nomor urut 01), dianggap tidak sah karena diajukan tanpa pasangannya, Irfing Kahar Arifin, selaku calon Bupati. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 157 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016, yang mensyaratkan pengajuan sengketa dilakukan oleh pasangan calon, bukan secara individu.

Koalisi menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak berkepanjangan dari sengketa Pilkada yang belum juga usai. "Sengketa ini telah mengganggu jalannya pemerintahan daerah, termasuk terhambatnya pembayaran gaji dan tunjangan bagi pegawai serta PNS sejak awal tahun," jelas Riko.

Berdasarkan data hasil PSU, pasangan calon nomor 01 (Irving-Sugianto) memperoleh 37.854 suara, jauh tertinggal dari Paslon 02 (Afni-Syamsurizal) dan Paslon 03 (Alfedri-Husni) yang masing-masing meraih 82.586 dan 82.292 suara. Selisih suara yang signifikan—mencapai 44.732 suara—dinilai menjadi indikator kuat bahwa hasil PSU mencerminkan kehendak rakyat.

Dalam dokumen Amicus Curiae, KAMI BELA SIAK menekankan pentingnya asas-asas keadilan, kemanfaatan, konstitusionalisme, proporsionalitas, serta prinsip non-retroaktif dan check and balances dalam pengambilan keputusan oleh MK.

Koalisi mendesak MK agar tidak mengeluarkan putusan yang justru memperburuk ketidakpastian politik dan memperpanjang krisis pemerintahan di Siak. Mereka berharap MK menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan keberpihakan pada kepentingan rakyat.

"Sudah saatnya MK berpihak pada kestabilan daerah, dengan memastikan bahwa pemerintahan di Kabupaten Siak dapat kembali berjalan normal demi kesejahteraan masyarakat," pungkas Riko.





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment