- Petugas Gabungan Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu Hampir 1 Kilogram Kewat Jalur Udara Pekanbaru-Jakarta
- Kebun Sawit PT Musim Mas di Hutan Produksi Terbatas Desa Ukui Disuntik Mati
- Petugas Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu di Bandara SSK II Pekanbaru
- HUT ke-26 Rohil, Kapolres dan Bupati Pimpin Penanaman Pohon dalam Program Green Policing Kapolda Riau
- Konflik Tanah Warisan Berujung Maut, Adik Tewas Ditikam Kakak Kandung di Kampar
- Hidroponik dan Pengolahan Limbah Rumah Tangga, Wujudkan Green Economy Berbasis E-Commerce
- Green Policing dan Bakti Sosial, Strategi Propam Polda Riau Bangun Kepercayaan Masyarakat
- Ciptakan Keamanan di Wilkum Batu Hampar TNI-POLRI Gelar Patroli Gabungan di Jalan Lintas Baa Bantaian
- Didampingi Kapolsek Kandis, Bupati Siak Sukses Mediasi Konflik Buruh Bongkar Muat
- Bejat! Ayah Tiri di Kampar Cabuli Anak di Bawah Umur Sejak Usia 6 Tahun, Korban Trauma Berat
Sedang Asyik Nyabu, Petugas Gerebek Pelaku

Keterangan Gambar : terduga pelaku usai di tangkap petugas
Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Subdit 3 Dit
Resnarkoba Polda Riau berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu
berambut pirang dalam operasi tangkap tangan pada Sabtu (25/05/2024) malam
sekitar pukul 19.15 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah di
Jalan Srikandi, Gang Peribadi, Kecamatan Binawidya, Kelurahan Delima, Kota
Pekanbaru.
Tersangka berinisial ES (36) ditangkap dalam
kondisi sedang menikmati sabu bersama pacarnya. Dari tangan tersangka, petugas
berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket sedang sabu siap edar.
Baca Lainnya :
- Dua Pengedar Sabu Masuk Perangkap Polisi0
- Satresnarkoba Polres Rohul Ringkus Tiga Pria Pesta Sabu dan Ekstasi0
- Operasi Penyelamatan Buaya, Penyelundupan Satwa Dilindungi Digagalkan Polda Kepri0
- Respon Cepat Aduan Masyarakat, Jatanras Polda Riau Dapat Apresiasi Warga0
- Operasi Blue Light, Strategi Polisi Jaga Ketertiban dan Keamanan0
"Dari informasi tersebut Kasubdit 3 Dit
Resnarkoba Polda Riau, AKBP Edi Munawar bersama tim langsung menuju ke TKP dan
berhasil meringkus pelaku saat sedang asik nyabu bersama pacarnya," ungkap
Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Jumat (31/05/2024).
Manang menjelaskan, penangkapan ini berawal dari
informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di salah satu rumah di Jalan
Srikandi sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Atas informasi
tersebut, tim Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Riau langsung bergerak menuju
lokasi untuk melakukan penggerebekan.
Dalam penangkapan tersebut, pacar tersangka sempat
memohon kepada petugas dengan bersujud agar ES tidak dibawa ke kantor polisi.
Namun, petugas tetap membawa tersangka beserta barang bukti ke Kantor Dit
Resnarkoba Polda Riau untuk pengembangan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan
pasal 112 jo pasal 114 dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara,"
tegas Kombes Manang.
Kasus ini menjadi perhatian Dit Resnarkoba Polda
Riau dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Riau.
Keberhasilan penangkapan ini juga menunjukkan
kesigapan petugas dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait
aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.