- 10 Jenazah Korban Galodo di Agam Tak Teridentifikasi, Dimakamkan Massal Setelah 14 Hari
- Kapolresta Pekanbaru Pimpin Pisah Sambut Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran
- Kapolri Tinjau Pengungsian di Aceh Tamiang, Salurkan Bantuan Terdampak Bencana
- Menko Polkam Kirimkan 4 Ton Bantuan dan Kendaraan Water Treatment untuk Korban Bencana Aceh
- Jelang Operasi Lilin 2025, 14 Armada Patroli Polresta Pekanbaru Diperiksa Satu per Satu
- Ratusan Siswa SMK Migas Bumi Melayu Riau Deklarasi Anti Narkoba Bersama BNNK Pekanbaru
- Lewati Jalur Rawan Harimau dan Buaya, Polres Inhu Berhasil Ungkap Ratusan Kayu Ilegal di Indragiri Hulu
- Satlantas Polresta Pekanbaru Fasilitasi Penyandang Disabilitas untuk Mendapatkan SIM D
- Gagal Menanjak, Truk Bermuatan Berat Terbalik di Simpang Gelombang Kandis
- Kejati Riau Tetapkan Pengacara PT SPRH Tersangka Korupsi Dana PI, Enam Kali Mangkir Sebelum Ditangkap
Satresnarkoba Polres Siak Tangkap 4 Tersangka, Amankan 5,76 Gram Sabu

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Siak – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali mencetak prestasi dengan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 5,76 gram bruto. Empat orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung di Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, Senin (25/8/2025) malam.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di Kampung Bunga Raya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pria berinisial IF (29) di Gang Ismail, Dusun Tani Jaya, sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat diamankan, IF membuang satu paket sabu ke tanah. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan tujuh paket sabu lainnya, serta sejumlah barang bukti berupa uang tunai, tisu, plastik, pipet modifikasi, dan empat unit telepon genggam.
Dari hasil interogasi, IF mengaku sabu tersebut diperoleh dari HA (41). Polisi kemudian berhasil mengamankan HA, serta dua tersangka lain berinisial OS (21) dan LW (30) yang diduga menjadi perantara peredaran barang haram tersebut. Sementara seorang tersangka lain berinisial JA masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang bukti yang diamankan, 8 paket sabu dengan total bruto 5,76 gram, Uang tunai Rp530.000 berbagai pecahan, 1 kantong plastik hitam dan 1 plastik putih, 1 pipet modifikasi dan 4 unit ponsel berbagai merek. Hasil tes urine, Pelaku IF positif mengonsumsi amphetamine methamphetamine dan HA, OS, dan LW negatif
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kasat Narkoba AKP Tony, menyampaikan apresiasi atas peran masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kabupaten Siak. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Kini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Siak untuk proses penyelidikan lebih lanjut, sementara satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran. (***)











