Polresta Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan 19,87 Kg Sabu oleh Pasutri di Basement Mall SKA

Polresta Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan 19,87 Kg Sabu oleh Pasutri di Basement Mall SKA

By FN INDONESIA 29 Jul 2025, 16:33:21 WIB Hukum
Polresta Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan 19,87 Kg Sabu oleh Pasutri di Basement Mall SKA

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia


FN Indonesia Pekanbaru – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar oleh sepasang suami istri (pasutri), Rabu sore (16/07/2025), di parkiran basement Mall SKA, Pekanbaru. Kedua pelaku yang diketahui berinisial H (38) alias Anto dan K (30) alias Sari itu ditangkap saat membawa 20 bungkus besar sabu seberat total 19,87 kilogram.

Penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Faria. Penangkapan dilakukan setelah timnya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di area parkir pusat perbelanjaan tersebut.

“Bermula dari informasi masyarakat, kami melakukan penyelidikan secara tertutup. Dukungan dari petugas keamanan mall dan hasil rekaman CCTV sangat membantu dalam mengidentifikasi pergerakan kedua tersangka,” ungkap Kompol Bagus Selasa (29/07/2025).

Dalam pemeriksaan di lokasi, polisi menggeledah kendaraan pelaku, sebuah Toyota Agya berwarna hitam dengan nomor polisi BM 1605 SS. Di dalam bagasi belakang, petugas menemukan sebuah kotak kardus mencurigakan yang ternyata berisi 20 bungkus besar sabu yang telah dikemas rapi menggunakan plastik bening.

Pasutri yang berdomisili di Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir itu mengaku membawa sabu dari Bagan Siapiapi untuk diedarkan di wilayah Pekanbaru atas perintah seseorang yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

“Mereka dijanjikan upah Rp100 juta untuk satu kali pengantaran. Sebagian, yakni sebesar Rp50 juta, sudah diterima oleh pelaku,” tambah Kompol Bagus.

Dalam penangkapan tersebut, aparat juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa dua unit mobil, empat unit ponsel, uang tunai Rp950 ribu, sebuah dompet, dan satu tas tangan yang digunakan untuk menyamarkan aktivitas mereka.

Kini, kedua tersangka telah diamankan di sel tahanan Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pengedaran narkoba ini.

“Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tegas Kompol Bagus.

Polresta Pekanbaru mengapresiasi dukungan masyarakat dalam pengungkapan kasus ini, dan mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika melihat indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya. (F)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment