Polda Riau Gagalkan Peredaran 14,32 Kg Sabu-sabu Senilai Rp14,3 Miliar

Polda Riau Gagalkan Peredaran 14,32 Kg Sabu-sabu Senilai Rp14,3 Miliar

By FN INDONESIA 10 Feb 2025, 21:16:49 WIB Daerah
Polda Riau Gagalkan Peredaran 14,32 Kg Sabu-sabu Senilai Rp14,3 Miliar

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia


FN Indonesia Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melakasanakan Konferensi Pers pengungkapan tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, bertempat di ruang Ditresnarkoba Polda Riau. Senin (10/2/2025) 

Konferensi Pers dihadiri oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, didampingi oleh Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Wadir Resnarkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama, Ps. Kasubdit 2 Ditresnarkoba Kompol Riyan Fajri. 

Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana Narkotika Jenis Sabu inisial BA (37) berhasil diringkus Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 22.20 Wib dengan barang bukti sabu sebanyak 14.324,12 gram. 

Baca Lainnya :

Hal tersebut diungkapkan Dir Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, saat menggelar Konferensi Pers. 

"Pelaku BA diringkus di dekat pos pengamanan kawasan industri Eco Green Jalan Soekarno-Hatta kota Pekanbaru", ujar Kombes Putu Yuda Prawira. 

Pengungkapan perkara ini berawal dari informasi yang diperoleh Tim Subdit II bahwasanya ada seorang laki-laki yang dapat menyediakan narkotika jenis sabu. 

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim menuju ke TKP dan sesampai TKP Tim melihat seorang laki-laki diduga pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor merk Scoopy warna hitam sambil menunjuk kan kepada Tim ke arah 1 (Satu) buah dus yang sudah terletak dibawah rambu lalulintas. 

"Tim melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pelaku dengan barang bukti 1 (Satu) dus yang berisikan 15 (Lima Belas) plastik berukuran besar berisikan diduga sabu", ungkap Dir Resnarkoba Polda Riau. 

Kombes Putu Yuda Prawira menambahkan, dari pengakuan tersangka BA, barang diduga sabu tersebut adalah milik saudara inisial  (I) yang saat ini dalam pengejaran, dan tersangka BA mengaku dia hanya ikut membantu ( I ) untuk meletakkan barang bukti Narkoba tersebut di belakang pos security di kawasan Industri Eco Green. 

"Jadi dengan digagalkan peredaran sabu tersebut, kita telah berhasil menyelamatkan 71.620 jiwa yang terselamat kan", tutur Dirnarkoba Kombes Putu Yudha Prawira. 

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun. (***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment