Residivis Pelaku Ganjal ATM di Pekanbaru Diringkus Polisi

Residivis Pelaku Ganjal ATM di Pekanbaru Diringkus Polisi

By FN INDONESIA 10 Feb 2025, 16:51:27 WIB Daerah
Residivis Pelaku Ganjal ATM di Pekanbaru Diringkus Polisi

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia


FN Indonesia Pekanbaru - Dua residivis pelaku ganjal ATM berhasil diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kamis (6/1/2025). 

Kedua pelaku berinisial DW (58) dan AB (50). Keduanya beraksi di gerai ATM areal SPBU Jalan Riau, Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau. 

Dari aksinya para pelaku berhasil menggasak uang korbannya sebesar Rp 20 juta lebih lalu melarikan diri ke Sumatera Barat (Sumbar). 

Baca Lainnya :

Kanit Jatanras Polresta Pekanbaru, Ipda M Rizqi Indra mengatakan, kedua pelaku melancarkan aksinya pada Selasa (28/1/2025) sore. Korbannya seorang kakek berusia 61 tahun inisial UL, warga Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru. 

"Salah satu pelaku di dalam ATM Mandiri SPBU tersebut berpura-pura menawarkan bantuan kepada korban. Pelaku saat itu tepat berada dibelakang korban. Dia mengarahkan korban untuk menempelkan kartu ATM di mesin dan meminta pelapor untuk menekan nomor PIN," kata Rizqi, Senin (10/2/2025). 

Tanpa diketahui korban, pelaku menukar kartu ATM korban dengan kartu lain. Korban tau bahwa ATM nya di tukar setelah dia mengecek saldonya. 

"Saat di ATM  ternyata kartu ATM nya sudah terblokir dan itu bukan kartu miliknya. Setelah dicek saldo sudah berkurang Sebesar Rp 20.094.000. Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polresta Pekanbaru," ungkap Rizqi. 

Kedua pelaku ditangkap saat sedang berada di Parit Lubang Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman Timur dan Reselemen Malampak Kecamatan Tiga Nagari, Kabupaten Pasaman Timur, Provinsi Sumatera Barat. 

Dari pelaku disita 18 kartu ATM berbagai jenis, satu kotak tusuk gigi dan barang bukti lainnya. 

"Kedua pelaku ganjal ATM ini saat ini telah ditahan di Polresta Pekanbaru dan dijerat Pasal 362 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara", tutup Kanit Jatanras Polresta Pekanbaru. (***)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment