- Sinergi Polisi, TNI dan BPBD Riau Bekerja Sama Atasi Karhutla di Kecamatan Kubu Rohil
- Ikut Aksi Pemadaman, Kapolda Riau Beri Peringatan Keras kepada Pelaku Pembakaran Hutan di Rohil
- Polisi Ringkus Seorang Pelaku Dugaan Pembakaran Lahan di Desa Kalimanting
- Polda Riau Gelar FGD Program JALUR Bersama Forkopimda, Dorong Kesejahteraan Warga Pesisir
- Polantas Riau Masuk Sekolah, Edukasi Tertib Lalu Lintas dan Cinta Lingkungan di Yayasan Al Huda Pekanbaru
- Operasi Patuh Lancang Kuning 2025: Polda Riau Tindak 65 Pelanggaran Lalu Lintas dengan Teknologi ETLE
- Jumat Curhat Polda Riau, Menyerap Aspirasi Warga Lewat Pendekatan Humanis, Sinergi dan Solusi
- Satlantas Polresta Pekanbaru Sosialisasikan Operasi Patuh LK 2025 di SMK Akbar
- Generasi Gen Z Cinta Lingkungan, Polda Riau Ajak Siswa SMK Labor Tanam Pohon dan Jaga Hutan
- Menteri P2MI Tanam Pohon Gaharu di Mapolda Riau, Simbol Perlawanan Terhadap Perdagangan Orang
Polda Riau Bongkar Perambahan Hutan 2.225 Hektare, 44 Tersangka Ditahan

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia
FN Indonesia Pekanbaru – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas PPH) Penanggulangan Perambahan Hutan dan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) mencatat capaian signifikan dalam penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan.
Hingga awal Juli 2025, sebanyak 17 kasus kebakaran hutan dan lahan berhasil diungkap, dengan 22 orang ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini disampaikan Kapolda Riau Irjen Pol Hery Heryawan dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (8/7/2025), didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.
“Dari Januari hingga awal Juli ini, kami menangani 17 perkara Karhutla. Total 22 tersangka telah diamankan. Beberapa sudah kami limpahkan ke kejaksaan, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan,” jelas Kapolda.
Baca Lainnya :
- Lapas Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan Narkoba Bermodus Roti Kering, Libatkan Pengunjung Perempuan dan Anak0
- Irjen Herry Heryawan Hadiri Green Action Penanaman 300 Pohon di Kampus Unilak0
- Kapolda Riau Meriahkan CFD, Framing Pacu Jalur Tampilkan Budaya Riau di Tengah Kota0
- Jelang Bhayangkara Run 2025, Kapolda Riau Sampaikan Permintaan Maaf atas Rekayasa Lalu Lintas0
- Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run Menuju Riau Bhayangkara Run 20250
Sebaran kasus meliputi hampir seluruh wilayah kabupaten/kota di Riau, dengan rincian, Polres Bengkalis: 2 kasus, 2 tersangka, Polres Indragiri Hilir: 2 kasus, 2 tersangka, Polres Rokan Hilir: 3 kasus, 3 tersangka, Polres Kampar: 2 kasus, 2 tersangka, Polres Pelalawan: 2 kasus, 3 tersangka, Polres Kuantan Singingi: 1 kasus, 3 tersangka, Polres Rokan Hulu: 2 kasus, 4 tersangka, Polres Indragiri Hulu: 2 kasus, 2 tersangka dan Polres Dumai: 1 kasus, 1 tersangka total luas lahan yang terbakar dalam 17 perkara tersebut mencapai 68 hektare.
Kapolda menambahkan, sebagian besar pelaku merupakan petani yang membuka lahan untuk kelapa sawit dengan cara dibakar, yang tidak hanya melanggar hukum, tapi juga sangat merusak lingkungan.
Dirreskrimsus Kombes Ade Kuncoro menjelaskan bahwa Polda Riau menerapkan pasal-pasal dari UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 187 dan 188 KUHP mengenai pembakaran yang membahayakan umum.
“Pasal-pasal KUHP digunakan sebagai lapisan hukum tambahan agar memberi efek jera,” ucapnya.
Prestasi lain Ditreskrimsus Polda Riau ditunjukkan lewat pengungkapan kasus perambahan hutan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Dua orang tersangka berinisial Z dan S berhasil diamankan.
Kasus ini diungkap berdasarkan laporan polisi yang diterbitkan pada 13 Juni 2025. Setelah penyelidikan selama tiga minggu, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Z diketahui sebagai pemilik modal dan lahan, sementara S bertindak sebagai koordinator lapangan serta pemilik lahan seluas 100 hektare. Mereka bekerja sama membangun kebun sawit dengan sistem bagi hasil 50:50 setelah panen.
Luas lahan yang dibakar dalam kasus ini mencapai 143 hektare, seluruhnya berada di kawasan hutan produksi terbatas. Penyidik telah memeriksa 12 orang saksi dan 2 saksi ahli dalam perkara ini.
Barang bukti yang diamankan antara lain, 1 unit ekskavator merek Caterpillar, 2 unit chainsaw, 2 cangkul, 1 parang dan 5 dokumen terkait aktivitas pembangunan kebun
Kedua tersangka dijerat dengan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman 3 hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Lebih lanjut, Kombes Ade mengungkap bahwa Ditreskrimsus Polda Riau bersama jajarannya juga tengah menangani 27 laporan polisi terkait kasus perambahan hutan. Dalam kasus-kasus tersebut, total 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan luas lahan yang dirambah mencapai 2.225 hektare.
Polda Riau terus mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar, serta mengajak semua pihak untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan.
“Pencegahan jauh lebih penting. Mari kita jaga bersama kelestarian hutan dan lingkungan hidup,” tutup Kombes Ade Kuncoro. (***)