Pengedar Sabu di Pekanbaru Nekat Loncat dari Lantai 2, Empat Pelaku Ditangkap

Pengedar Sabu di Pekanbaru Nekat Loncat dari Lantai 2, Empat Pelaku Ditangkap

By FN INDONESIA 06 Feb 2025, 19:20:42 WIB Daerah
Pengedar Sabu di Pekanbaru Nekat Loncat dari Lantai 2, Empat Pelaku Ditangkap

Keterangan Gambar : Foto: Istimewa


FN Indonesia Pekanbaru - Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau menangkap empat orang diduga pelaku pengedar sabu di Pekanbaru. Salah satu pelaku, berinisial AB (23), nekat melompat dari lantai dua rumahnya saat hendak ditangkap. 

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Riau - Tampan, Kecamatan Senapelan dan rumah salah satu pelaku di Jalan Meranti, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan bahwa keempat pelaku yang ditangkap berinisial R (43), AS (35), MH (20), dan AB (23). Sementara satu orang lainnya, K, melarikan diri saat dilakukan penggerebekan. 

Baca Lainnya :

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba di kawasan Jalan Riau - Tampan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti sabu seberat 12,85 gram di genggaman tangan AS", ungkap Dirnarkoba Kombes Putu Yudha Prawira. 

Ia mengungkapkan, dari hasil interogasi, AS mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial K, yang saat itu berada di rumah AB. Tim kemudian bergerak ke rumah AB dijalan Meranti, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru dan berhasil mengamankan AB. 

Namun saat penggerebekan, AB berusaha melarikan diri dengan melompat dari lantai dua rumahnya, sementara K berhasil kabur melalui pintu belakang. Dalam penggeledahan di rumah AB, petugas menemukan bungkusan plastik bening yang diduga digunakan untuk membungkus sabu. 

“Pelaku AB berperan membantu menjualkan sabu milik K, yang kini masih dalam pengejaran", tandasnya. 

Keempat pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu K. 

Akibat perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (***)







Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment