- Kejati Riau Tetapkan Pengacara PT SPRH Tersangka Korupsi Dana PI, Enam Kali Mangkir Sebelum Ditangkap
- Wali Kota Pekanbaru Serahkan Bantuan Rp1,5 Miliar untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor di Aceh
- Ditlantas Polda Riau Gelar Forum LLAJ, Bahas Kerusakan Jalan dan Persiapan Pengamanan Nataru
- Kodam XIX/Tuanku Tambusai Gelar Karya Bakti Hari Juang TNI AD 2025, Perkuat Sinergi dan Kepedulian Lingkungan
- 232 Personel Kodam XIX/TT Ikuti Pelatihan CoreTax, Dorong Pengelolaan Anggaran yang Lebih Transparan
- 31 Unit Truk Tangki Air Bersih Dikirim Polda Riau untuk Bantu Korban Bencana di Sumatera Barat
- Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Pecahkan Rekor MURI, Prosesi Tepuk Tepung Tawar Terbanyak
- Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Ilegal Logging di Rohul, Dua Pelaku Ditangkap dan Dua DPO Diburu
- DPC PA GMNI Humbahas Desak Kampus di Sumut Turunkan Mahasiswa sebagai Relawan Untuk Pemulihan Bencana
- BNNK Pekanbaru Gandeng PKK dan DWP Jadi Garda Terdepan Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Keluarga
Paling Dipercaya Publik, Kejagung RI Diharapkan Jadi Pionir

Jakarta, FNIndonesia.com - Institusi Kejaksaan hingga saat ini masih memuncaki sebagai lembaga hukum yang paling dipercaya publik dari lembaga hukum lainnya.
Berdasarkan hasil survei Indikator terbaru, tingkat kepercayaan (Trust) terhadap institusi, masih dipuncaki Tentara Nasional Indonesia (TNI) di angka 92.6 persen, menyusul Presiden 85,1 persen, Kejaksaan Agung mendapat 74,7 persen, Mahkamah Konstitusi 72,5 persen, Pengadilan 71,1 persen, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) 70,6 persen, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 62,1 persen, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 55,9 persen, dan Partai Politik.
Tingginya tingkat kepercayaan terhadap Kejaksaan dipengaruhi sikap berani jajaran Kejaksaan dalam memberantas kasus-kasus besar, seperti kasus korupsi timah yang disebut-sebut merugikan negara 270 triliun, kasus impor gula, dan dugaan korupsi di lembaga pembiayaan ekspor Indonesia. Mayoritas responden meyakini Kejaksaan Agung mampu menuntaskan kasus tersebut.
Baca Lainnya :
- Pj Gubernur Riau Terima Audiensi Peserta Sespimti Polri Dikreg ke-33 Tahun 20240
- Kunjungan Tim Komisi II DPR RI ke Provinsi Riau, Evaluasi Pemilu dan Persiapan Pilkada Serentak 20240
- PJ. Gubernur Riau Buka Secara Resmi Musabaqah Tilawatil Quran ke-42 Tingkat Provinsi di Kota Dumai0
- Nekat Curi Pagar Besi Disamping Kantor Polisi, 3 Pelaku Ditangkap0
- Beraksi di 4 Lokasi, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Senapelan0
Merespon capaian dan harapan publik, Barita Simanjuntak Tenaga Ahli Jaksa Agung RI dan Ketua Komisi Kejaksaan RI 2019-2023 juga merasakan tingginya kepercayaan publik terhadap lembaga Kejaksaan, Terutama dalam pemberantasan kasus korupsi.
“Saya melihat tingginya kepercayaan public kepada Kejaksaan tidak terlepas dari perintah langsung dari Jaksa Agung Burhanuddin yang dilaksanakan dengan sangat baik, karena untuk menuntaskan penegakan hukum di sektor pertambangan ini dalam berbagai kesempatan Jaksa Agung Burhanuddin selalu menekankan hati nurani yang di implementasikan melalui integritas dan humanis. Salin itu kecerdasan yang terimplementasi dalam langkah cermat, hati-hati dan profesional, dan tak kalah penting diperlukan keberanian yang terimplementasi lewat konsistensi, tidak pandang bulu dan ketegasan Kejaksaan menjadi organ negara yang sangat penting menjaga marwah dan martabat pemerintah sehingga tidak berlebihan menyebutkan bahwa tingginya kepercayaan public kepada Pemerintah juga ditopang utamanya oleh kinerja penegakan hukum oleh Kejaksaan,” Kata Barita kepada Insan Pers, Senin (22/04/24).
Barita juga membenarkan bahwa saat ini Kejaksaan gencar dan sangat intensif menyidik kasus tipikor berkaitan dengan kejahatan tipikor di sektor pertambangan, mineral dan energy. Karena di sektor ini nilai kerugian Keuangan dan Perekonomian Negara sangat besar dan sudah berlangsung lama.
“Komitmen pemerintah untuk menerapkan kebijakan hilirisasi di sektor pertambangan dan mineral wajib dijaga, dikawal dan diamankan oleh Kejaksaan sebagai pelaksana kekuasaan negara di bidang Penuntutan, dan Kejaksaan tidak saja dalam proses Pro Justicia atau penindakan saja namun juga mengatur dan menjaga tata kelola yang baik, transparan dan akuntabel,” kata mantan Ketua Komisi Kejaksaan RI.
Ditegaskan Barita, Kejaksaan wajib memastikan dan menjaga agenda pembangunan nasional, proyek strategis nas?onal berjalan tanpa gangguan dan menyeret siapapun oknum yang melakukan perbuatan melawan hukum termasuk korupsi.
“Sumber-sumber kekayaan negara yang signifikan menghasilkan pendapatan negara tidak saja wajib dijaga karena berdampak langsung pada sebesar-besarnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat sebagai tujuan pembangunan nas?onal kita,” ucapnya.
Berkaitan dengan isu korupsi seperti Kasus tipikor PT. Timah, Kasus tipikor pada Lembaga Pengembangan Ekspor Indonesia (LPEI), dan Kasus Impor Gula, menurut Barita, beberapa hal menjadi daya tarik perhatian publik. Seperti pada kasus PT Timah, disamping kerugian yang sangat besar juga melibatkan publik figur atau high profile seperti inisial HL dan HM.
“Sehingga public percaya dan menaruh harapan besar penanganan kasus ini akan berjalan tuntas, tidak ecek-ecek, tidak hanya menyeret operator lapangan atau pihak swasta dan yang juga penting adalah tidak saja memenjarakan para tersangkanya namun juga sampai kepada pengembalian kerugian negara dan pemulihan lingkungan kepada keadaan semula,” kata Barita.
“Saya juga menyampaikan bahwa untuk penyidikan dan penegakan hukum atas kasus Timah Kejaksaan bekerja keras tidak hanya terbatas pada aspek tipikor saja tetapi juga aspek Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) termasuk pelacakan aset di dalam dan di luar negeri, penyitaan aset dan kekayaan yangg diduga berkaitan dengan tipikor dimaksud. Dalam hal ini selain bertindak cepat dan tegas namun juga kehati-hatian, kecermatan dan profesionalitas dikedepankan Kejaksaan,” tambahnya.
“Ke depan penuntasan kasus timah yang memunculkan kerugian negara hingga Rp 271 triliun dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan di sektor tambang,” tutup Tenaga Ahli Jaksa Agung RI dan Ketua Komisi Kejaksaan Agung RI 2019 - 2023.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia kembali merilis hasil survei secara Nasional terkait persepsi publik atas penegakan hukum, sengketa pilpres di MK, dan isu-isu terkini pasca pilpres.
Survei ini dilakukan dengan by phone pada 4-5 April 2024, dengan jumlah responden yang berhasil diwawancarai sampai selesai sekitar 1.200 responden.
Pada survei kali ini, Lembaga Survei Indikator mengupas berbagai perkembangan Pasca Pilpres 2024, khususnya dalam sengketa hasil Pilpres yang saat ini masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Dimana, Kubu Paslon 01 dan 03 mengajukan tuntutan berupa pembatalan hasil Pilpres 2024 dan pemungutan suara ulang karena dugaan kecurangan pemilu serta penyalahgunaan kekuasaan aparat dalam Pemilu 2024.
Perkembangan lain yang menjadi sorotan Indikator adalah dalam penegakan hukum, yakni terbongkarnya kasus dugaan korupsi PT. Timah dengan kerugian negara yang fantastis, dimana dalam kasus ini kerugian negara ditaksir mencapai angka Rp 271 triliun. Sejumlah tersangka telah ditetapkan oleh Kejaksaan, dan yang terbaru adalah Harvey Moeis dan Helena Lim, yang disebut menikmati hasil korupsi tersebut.
Isu yang lain masih soal penegakan hukum, Menteri Keuangan melaporkan dugaan korupsi penggunaan dana pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke Kejaksaan, serta kasus korupsi impor gula yang telah berproses sejak 2020.
Untuk diketahui, metode survei yang dilakukan Indikator, target populasi survei ini adalah warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan memiliki telepon/cellphone, sekitar 83% dari total populasi nasional.
Sedangkan untuk Sampel dipilih melalui metode Random Digit Dialing (RDD) sebanyak 1200 responden.
RDD adalah proses pembangkitan nomor telepon secara acak. Margin of error survei diperkirakan ± 2.9% pada tingkat kepercayaan 95%, asumsi simple random sampling, dan diwawancarai oleh pewawancara yang dilatih.











