- Kapolsek Kandis Hadiri Pesta Rakyat HUT RI ke-80 di Kelurahan Simpang Belutu
- Polda Riau Imbau Pembatasan Operasional Truk Berlaku Selama Festival Pacu Jalur di Kuansing
- 13 Kg Sabu Tujuan Kendari Digagalkan Polda Riau dan AVSEC Bandara SSK II, 2 Tersangka Ditangkap
- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Saat Libur Panjang HUT RI ke-80
- Bank Indonesia Riau dan BMPD Gelar Pekan QRIS Nasional, Dorong Digitalisasi Transaksi
- Terpantau di Medsos, Kapolsek Kandis Silaturahmi dengan Pimpinan Ponpes Jabal Nur
- Diduga Hilang Konsentrasi, Mahasiswi 20 Tahun Tewas di Jalan Soebrantas
- Gajah Sumatera Ikut Meriahkan Upacara HUT ke-80 RI di BBKSDA Riau
- Polda Riau Gelar Grand Final Lomba Cipta dan Baca Puisi Semarakkan HUT ke-80 RI
- Kapolri Lantik Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri
Kejari Bengkalis Terima Pengembalian Uang Kasus Korupsi Pupuk Subsidi

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Kejaksaan Negeri Bengkalis menerima pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus penyaluran dan penjualan pupuk subsidi dari pemerintah tahun anggaran 2020-2021 di Kabupaten Bengkalis, Senin (29/7/2024).
Kasi intelijen Kejari Bengkalis, Resky Pradhana Romli mengatakan, pihaknya telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 497.103.422,26 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dan penjualan pupuk subsidi dari pemerintah tahun anggaran 2020 s/d 2021 di Kabupaten Bengkalis.
"Uang tersebut diserahkan oleh tersangka DS (48) bersama perwakilan keluarga kepada Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis. Untuk selanjutnya dilakukan penyitaan guna dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dan penjualan pupuk subsidi dari pemerintah tahun anggaran 2020 s/d 2021 di Kabupaten Bengkalis," kata Rezky, Senin (29/7/2024).
Baca Lainnya :
- Kapolresta Lantik Kompol Herman Pelani Sebagai Kapolsek Pekanbaru Kota0
- Ditanam Pohon Sawit, 15 Hektar Lahan Cagar Biosfer di Giam Siak Kecil Terbakar0
- 20 Hektar Lahan Gambut di Pelalawan Terbakar, 111 Personel Dikerahkan Padamkan Api 0
- Bakar Lahan Milik PT PHR untuk Tanam Sayur, Pria di Pekanbaru Ditangkap0
- Polda Riau Paparkan Capaian Kinerja Operasi 2024, Ini Hasilnya0
Dijelaskan, pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis. Bukan saja sebagai proses penindakan namun juga sebagai tindakan pemulihan kerugian keuangan negara.
"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini tetap berjalan dan selanjutnya perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," pungkasnya.(dpn)