- Kapolsek Kandis Hadiri Pesta Rakyat HUT RI ke-80 di Kelurahan Simpang Belutu
- Polda Riau Imbau Pembatasan Operasional Truk Berlaku Selama Festival Pacu Jalur di Kuansing
- 13 Kg Sabu Tujuan Kendari Digagalkan Polda Riau dan AVSEC Bandara SSK II, 2 Tersangka Ditangkap
- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Saat Libur Panjang HUT RI ke-80
- Bank Indonesia Riau dan BMPD Gelar Pekan QRIS Nasional, Dorong Digitalisasi Transaksi
- Terpantau di Medsos, Kapolsek Kandis Silaturahmi dengan Pimpinan Ponpes Jabal Nur
- Diduga Hilang Konsentrasi, Mahasiswi 20 Tahun Tewas di Jalan Soebrantas
- Gajah Sumatera Ikut Meriahkan Upacara HUT ke-80 RI di BBKSDA Riau
- Polda Riau Gelar Grand Final Lomba Cipta dan Baca Puisi Semarakkan HUT ke-80 RI
- Kapolri Lantik Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri
Bakar Lahan Milik PT PHR untuk Tanam Sayur, Pria di Pekanbaru Ditangkap

Pekanbaru, FNIndonesia.com - Seorang pria bernama Surya Sanjaya (28) ditangkap oleh polisi setelah membakar lahan milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dengan tujuan untuk ditanami sayuran. Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat Mustika, mengungkapkan bahwa kebakaran tersebut terjadi pada Kamis (25/7) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Inti Sari, Rumbai Bukit, Pekanbaru.
"Setelah menerima laporan, anggota Polsek Rumbai langsung melakukan pemadaman bersama Satgas Karhutla, serta mencatat saksi-saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)," jelas Jeki pada Sabtu (27/7/2024).
Baca Lainnya :
- Polda Riau Paparkan Capaian Kinerja Operasi 2024, Ini Hasilnya0
- Ditolak Berhubungan Intim, Suami di Meranti Lukai Kelamin Istri0
- Ribuan Relawan Bangun Riau Bakal Ikut Senam Massal di Kantor Gubernur0
- Pertamina Parta Niaga Sumbagut Raih Sembilan Platinum Elit Nusantara CSR Award 20240
- Polda Riau Bantah SP3 Kasus SPPD Fiktif di Sekwan DPRD Riau, Dirkrimsus: Hoax Itu0
Tim yang dibantu Unit Idik III Tipidter Sat Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengumpulkan beberapa barang bukti, termasuk parang, korek api, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
"Pada malam harinya, sekitar pukul 19.00 WIB, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada, kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial SS untuk diperiksa di Mapolresta," tambah Jeki.
Dari hasil pemeriksaan, Surya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) Huruf a UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup. Ia kini ditahan di Mapolresta.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana, menambahkan bahwa pelaku sebelumnya sudah lama mengelola kebun di lahan milik PT PHR. Namun, ia diduga berencana memperluas lahan tersebut dengan cara yang ilegal.
"Pelaku telah lama mengelola lahan milik PT PHR, dan mungkin ingin memperluas area tanamannya dengan cara membakar," ungkap Bery.
Beruntung, upaya cepat Satgas Karhutla berhasil memadamkan api sebelum meluas, mengingat lokasi tersebut merupakan kawasan objek vital nasional.
"Kawasan PHR adalah objek vital nasional, sehingga petugas langsung melakukan penanganan cepat di lokasi," tutup Bery.