- Terpantau di Medsos, Kapolsek Kandis Silaturahmi dengan Pimpinan Ponpes Jabal Nur
- Diduga Hilang Konsentrasi, Mahasiswi 20 Tahun Tewas di Jalan Soebrantas
- Gajah Sumatera Ikut Meriahkan Upacara HUT ke-80 RI di BBKSDA Riau
- Polda Riau Gelar Grand Final Lomba Cipta dan Baca Puisi Semarakkan HUT ke-80 RI
- Kapolri Lantik Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri
- Polres Rohil Gelar Olahraga Bersama dan Lomba Rakyat Meriahkan HUT RI ke-80
- Dorong Keberlanjutan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Benahi Tata Kelola Agen BBM Industri
- Kabar Duka, Komedian dan Presenter Mpok Alpa Meninggal Dunia Setelah Berjuang Lawan Kanker
- Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Olahraga Bersama Sambut HUT ke-80 RI
- Gerakan Pangan Murah Bersama Bulog, Polda Riau Hadir Di Mapolsek Sukajadi
Diduga Salahgunakan Wewenang Terbitkan Sporadik, Lurah Tuah Karya Dilaporkan

Keterangan Gambar : Foto : Kantor Lurah Tuah Karya Kota Pekanbaru
FN Indonesia Pekanbaru - Lurah Tuah Karya, Kota Pekanbaru inisial N dilaporkan ke Perwakilan Ombudsman Provinsi Riau karena telah menerbitkan sporadik di atas se bidang tanah seluas 250 kali 100 meter per segi milik Nurmawati yang terletak di Jalan Simpang Baru, Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tuah Madani.
Atas kaporan itu, Ombudsman Perwakilan Riau berdasarkan surat Nokor T/446/LM.29-04/006760.2024/V/2024 telah memanggil Lurah Tuah Karya untuk permintaan klarifikasi tertulis.
Pengacara pelapor, Aswin SH and Partners menjelaskan, pihakya membuat laporan ke Ombudsman berawal karena Lurah Tuah Karya telah menerbitkan sporadik secara sepihak atas tanah milik kliennya. Tanah itu telah teregistrasi dan memiliki alas hak berupa SKGR Nomor 48/036-KT/VI/1994 tanggal 27 Juni 1994.
Baca Lainnya :
- Santriwati di Inhil Babak Belur Dianiaya Nelayan, Pelaku Buron0
- Bedah Buku As SDM Pol, Meritokrasi Jabatan Fungsional di Lingkungan Polri guna Mewujudkan SDM Unggul0
- Kompolnas Mengapresiasi Kesiapan Polda Riau Hadapi Pilkada Serentak 20240
- Awak Satkamling Riau Siap Jaga Keamanan Jelang Pilgubri 20240
- Kapolri Resmikan Komite Olahraga Polri, Wadah Para Polisi Atlet0
"Kita sudah buat laporan ke Ombudsman dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Lurah Tuah Karya. Sekarang prosesnya pemanggilan dan kita sudah mendapatkan surat yembusan dari Ombudsman," kata Aswin kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).
Dia mengatakan, surat-surat yang dimiliki pihak pemohon sporadik tidak ada yang asli. Alas hak berupa SKGR yang asli berada di tangan ahli waris dari almarhum Yahya.
"Yang kita tau dari surat tanah yang tahu. 1978 itu tidak ada yang asli. Yang asli itu SKGR yang ada pada kami," kata dia.
Bahkan, lanjut Aswin, dua orang yang mengaku tanahnya bersepadan sengan pemohon sporadik. "Kita sudah konfirmasi ke pihak yang memberikan pernyataan (bersepadanvdengan M Jamil, red) dia mencabut surat pernyataan itu dan menyatakan tidak punya tanah di sana. Alasannya ada kesalahan pada saat dia menandatangani surat pernyataan itu, kita ada surat pencabutannya," ungkapnya.
Diceritakan Aswin, awalnya tanah tersebut merupakan milik dari orang tua kliennya bersama orang tua pemohon. Lalu, terjadi kesepakan untuk membagi dua tanah tersebut.
"Karena ada konflik, orang ini berdamai. Tercapailah kesepakatan kedua belah pihak dan telah dibuat peta-nya, ada juga surat perdamaiannya. Berdasarkan data yang kami terima, tanah jatah M Jamil, dikuasakan ke adiknya Ismail St Mangkuto. Oleh adiknya, tanah ini di kapling-kapling dan sudah habis terjual," ungkapnya.
Terkait masalah penerbitan sporadik ini, kata Aswin, selain ke Ombudsman pihaknya juga telah melapor ke Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru dan ke Inspektorat.
"Kaki melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Lurah Tuah Karya dan kita masih menunggu rekomendasi dari Ombudsman Riau," pungkasnya.
Kontroversi penerbitan sporadik ini, beredar kabar sang lurah telah menerima sejumlah uang dari pemohon dengan nilai fantastis. Namun ketika di konfirmasi, N selaku Lurah Tuah Karya membantah hal itu.
"Nggak ada, saya tidak pernah terima. Itu tudingan belaka. Kalau dibilang aku menerima uang, aku bisa mempertanggungjawabkan dan yang si pemohon juga bisa mempertanggungjawabkan," tegasnya.
Dia menjelaskan, pihaknya menerjitkan sporadik sesuai dengan pengajuan yang diajukan oleh pemohon. Berkas pengajuan tersebut telah lengkap dan ada surat aslinya.
"Segala tindak lanjutnya itu ada di BPN. Pemohon ingin meningkatkan hak, dan posisi kelurahan hanya mengetahui. Surat sporadik itu adalah format dari BPN, yang bersangkutan mau peningkatan (alas hak, red) atas yang mereka punya. Posisinya di dalam permohonan sudah lengkap," pungkasnya.(***)