- Kejati Riau Tetapkan Pengacara PT SPRH Tersangka Korupsi Dana PI, Enam Kali Mangkir Sebelum Ditangkap
- Wali Kota Pekanbaru Serahkan Bantuan Rp1,5 Miliar untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor di Aceh
- Ditlantas Polda Riau Gelar Forum LLAJ, Bahas Kerusakan Jalan dan Persiapan Pengamanan Nataru
- Kodam XIX/Tuanku Tambusai Gelar Karya Bakti Hari Juang TNI AD 2025, Perkuat Sinergi dan Kepedulian Lingkungan
- 232 Personel Kodam XIX/TT Ikuti Pelatihan CoreTax, Dorong Pengelolaan Anggaran yang Lebih Transparan
- 31 Unit Truk Tangki Air Bersih Dikirim Polda Riau untuk Bantu Korban Bencana di Sumatera Barat
- Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Pecahkan Rekor MURI, Prosesi Tepuk Tepung Tawar Terbanyak
- Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Ilegal Logging di Rohul, Dua Pelaku Ditangkap dan Dua DPO Diburu
- DPC PA GMNI Humbahas Desak Kampus di Sumut Turunkan Mahasiswa sebagai Relawan Untuk Pemulihan Bencana
- BNNK Pekanbaru Gandeng PKK dan DWP Jadi Garda Terdepan Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Keluarga
Aksi Heroik Petugas Pos Pelayanan Operasi Ketupat Musi 2024 di Muratara, Kejar dan Ringkus Pelaku Cu

Keterangan Gambar : Polda sumsel
FNindonesia - Aksi heroik petugas pos pelayanan mudik lebaran di Karang Jaya Polres Muratara ini patut diacungi jempol. Meski sempat berjibaku kejar kejaran dengan pelaku curas yang diketahui membawa senjata api rakitan, akhirnya berhasil meringkus salah satu pelaku dan mengamankan senjata api yang sempat dibuangnya untuk menghilangkan jejak.
Kapolda Sumsel Irjen A Rqchmad Wibowo melalui Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH membenarkan peristiwa tersebut yang terjadi pada Kamis (4:4/2024) sekitar jam 8 pagi didepan kantor dinas kesehatan lama Karang Jaya kecamatan Muara Rupit Musirawas Utara.
Baca Lainnya :
- Polda Riau Ringkus Pemasok Narkoba Pangeran Hidayat, 107 Kg Sabu Di Sita0
- Kapolres Bengkalis Pimpin Pemusnahan 8,2 Kilogram Sabu dan Ungkap Sindikat Narkoba Internasional0
- Kapolri, Panglima TNI, dan Menhub Tinjau Kesiapan Terminal Purabaya untuk Arus Mudik Lebaran 20240
- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Menegaskan Komitmen untuk Memastikan Keamanan Mudik Lebaran 200
- Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Kesiapan Pelabuhan Gilimanuk dan Ketapang untuk Arus Mudik Lebaran0
“Bermula dari pengaduan korban kepada petugas kami di pos pelayanan Karang Jaya.
Korban seorang ibu rumah tangga yang bernama Lisnaini warga Muara Rupit ini mengadu bahwa sepeda motornya dibawa lari oleh 2 orang pelaku saat dirinya sedang mengambil buah jambu biji. Saat korban sedang diatas pohon jambu tersebut, pelaku mengambil motor korban yang kebetulan kunci motornya masih menancap dislot kunci motornya. Korban juga menceritakan ciri ciri pelaku yang menggunakan jaket hitam dan kabur kearah Lubuk Linggau,” ujar AKBP Koko.
“Ipda Benny Pratama selaku perwira pengendali 1 di pos pelayanan Karang Jaya menerima telepon dari Ipda M Farigal selaku perwira pengendali 1 pos terpadu, bahwa telah terjadi pencurian dengan pemberatan (curat), melarikan diri kearah kota Lubuk Linggau,” lanjutnya.
Dengan sigap, petugas pos pelayanan Karang Jayapun menggelar razia didepan pos. Tak berselang lama, pelakupun terlihat, namun mengetahui ada razia polisi, pelaku berbalik arah ke Muara Rupit.
“Tak membung kesempatan, Ipda Benny Pratama bersama Bripda Riyando mengejar pelaku menggunakan sepeda motor, empat petugas lainnya menggunakan kendaraan roda empat. Sesampainya di simpang Karang Jaya, diduga pelaku tidak menguasai kendaraannya sehingga tergelincir dan jatuh. Tqk mau menyerah, pelaku justru melarikan diri ke perkampungan warga. Petugaspun berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial
ARH warga desa Tanjung Agung Sindang Beliti Ulu Rejang Lebong Bengkulu yang bersembunyi disebuah gubuk depan rumah warga.
Pelaku ini sempat membuang senjata api yang kemudian ditemukan oleh warga dan diserahkan ke petugas,” urainya.
“Satu pelaku lainnya berinisial RD yang juga berasal dari daerah yang sama dengan pelaku ARH saat ini dalam pengejaran tim kami dari Polres Muratara,” lanjutnya.
Kapolres Muratara menyebut, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda beat nopol BH 6847 OC,satu pucuk senjata api rakitan, sebuah kunci segitiga, serta satu buah ponsel.
Pelaku yang telah digelandang ke Polres Muratara dijerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ilegal, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman setinggi-tingginya dua puluh tahun penjara dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Hms











