- Buronan 7 Tahun Kasus Korupsi Kapal Motor Inhil Ditangkap di Kampar, Dieksekusi ke Lapas Pekanbaru
- Antisipasi Gesekan Nelayan, Polda Riau Lakukan Pendekatan Humanis di Sinaboi dan Bagan Siapiapi
- Sinergi Avsec dan TNI AU, Penyelundupan Narkoba di SSK II Berhasil Digagalkan
- Pemprov dan Polda Riau Gelar Apel Operasi PETI Kuantan 2025, Tegaskan Komitmen Bersihkan Sungai Jelang Pacu Jalur
- Jelang Pacu Jalur, Kapolda dan Gubri Pimpin Operasi Penertiban Tambang Ilegal di Kuantan Singingi
- Gencarkan Patroli Karhutla, Polsek Batu Hampar Pastikan Situasi Kondusif di Sungai Sialang
- Satreskrim Polres Bengkalis Ungkap Kasus Perhiasan Emas Oplosan di Pasar Mandau
- Wakapolda Riau Tegaskan Menertibkan aktivitas PETI, Jaga Kamtibmas Jelang Pacu Jalur Kuansing
- 3.000 Hektar Lahan di Desa Bagan Limau Diserahkan Kembali ke Negara, Satgas PKH Pastikan Prioritas untuk Rakyat Kecil
- Patroli Sinergi TNI, Polri, dan Perangkat Kepenghuluan, Antisipasi Nyata Cegah Karhutla di Wilayah Rokan Hilir
3.000 Hektar Lahan di Desa Bagan Limau Diserahkan Kembali ke Negara, Satgas PKH Pastikan Prioritas untuk Rakyat Kecil

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia
FN Indonesia Ukui Riau - Sebanyak 3.000 hektare lahan milik masyarakat di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, secara simbolis diserahkan kembali kepada negara melalui kegiatan reforestasi yang dipimpin langsung oleh Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Mayjen TNI Dody Triwinarto, Rabu (30/7/2025).
Acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Heru Sukmantoro, perwakilan dari Direktorat Jenderal KSDAE Sapto Aji Prabowo, Direktur Penindakan KSDAE Rudi S.N., serta Kepala Desa Bagan Limau, Syarifudin.
Dalam sambutannya, Mayjen TNI Dody menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menyelesaikan konflik lahan yang selama ini menjadi sorotan, serta bagian dari upaya besar penyelamatan hutan di wilayah TNTN.
"Alhamdulillah, hari ini kita melaksanakan kegiatan reforestasi seluas kurang lebih 3.000 hektare yang sebelumnya dikuasai oleh masyarakat. Masyarakat sudah kita kumpulkan, diberikan sosialisasi, dan mereka mengerti. Nantinya mereka akan dibentuk dalam kelompok tani dan mungkin akan berkembang menjadi koperasi, yang dipimpin oleh kepala desa dan perangkat desa setempat," ucap Mayjen Dody.
Lebih lanjut, Dody menegaskan bahwa proses penyerahan lahan ini dilakukan secara bertahap dan melalui verifikasi yang ketat. Masyarakat diminta menunjukkan bukti penguasaan lahan seperti kuitansi, surat keterangan tanah (SKT), atau dokumen lain yang bisa diverifikasi.
"Kita tidak serta-merta mengambil begitu saja. Siapa pemiliknya, berapa luas lahannya, semua diverifikasi. Tapi tentu kita prioritaskan rakyat kecil. Kalau dia punya satu atau dua rante, kita akomodasi. Tapi kalau dia punya 5 sampai 10 hektare, itu bukan rakyat kecil lagi namanya," tegasnya.
Mayjen Dody juga membantah isu liar yang menyebutkan adanya relokasi warga ke Pulau Mendol atau Pulau Penyalai. Ia memastikan bahwa warga tidak akan dipindahkan ke luar wilayah, dan aktivitas sosial seperti sekolah tetap berjalan seperti biasa.
"Terkait isu relokasi ke Pulau Mendol, saya tegaskan itu tidak benar. Masyarakat akan tetap berada di wilayah yang dekat dengan tempat tinggal mereka saat ini. Kami akan pastikan proses ini berjalan dengan baik, tanpa ada yang dirugikan," tegas Dody, meluruskan kabar yang beredar di masyarakat.
Dalam proses verifikasi dan pembentukan kelompok tani, Dansatgas PKH juga menyatakan akan melibatkan semua pihak, termasuk perangkat desa dan tokoh masyarakat, untuk menjamin transparansi dan keadilan dalam penataan ulang lahan.
"Ini akan menjadi contoh bahwa penyelesaian konflik lahan bisa dilakukan tanpa konflik fisik, tanpa kekerasan. Negara hadir untuk melindungi rakyat kecil dan menyelamatkan hutan yang menjadi milik bersama," tutup Mayjen TNI Dody Triwinarto.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam agenda pemulihan dan penyelamatan kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), yang selama ini banyak dikuasai dan dialihfungsikan menjadi lahan pertanian dan perkebunan tanpa izin. (F)