- Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 7 PMI Ilegal di Dumai, Satu Pelaku TPPO Ditangkap
- Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Shabu, Sita 8,47 Gram
- Mobil Honda Mobilio Terbakar di Jembatan Parit 22 Tembilahan, Dua Penumpang Alami Luka Bakar Serius
- Patroli Sinergitas TNI-Polri di Batu Hampar, Wujud Antisipasi Gangguan Kamtibmas
- Polres Rohil Bongkar Praktik Penjagalan Anjing di Bagan Batu, Pelaku Diamankan
- Dirlantas Polda Riau Gelar Bakti Sosial Bagikan 200 Paket Sembako di Pekanbaru
- Tim SAR Pekanbaru Temukan Siswa SMA 4 yang Hilang di Hutan Belakang SMP 8 Pekanbaru
- Penuh Khidmat, Polresta Pekanbaru Gelar Tabligh Akbar Maulid Nabi Bersama Ustadz Abdul Somad
- Kapolres Rohil dan Bhayangkari Gelar Jumat Berkah, Bagikan 50 Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa di Rimba Melintang
- Polsek Batu Hampar Ajak Siswa SMA Negeri 1 Cegah Pemberantasan Radikalisme dan Terorisme
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 7 PMI Ilegal di Dumai, Satu Pelaku TPPO Ditangkap

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Dumai – Upaya penyelundupan tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia berhasil digagalkan Tim Gabungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI/BP3MI Riau), Bareskrim Polri, dan Polres Dumai. Dalam operasi ini, petugas juga mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepala BP3MI Riau, Fani, menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari informasi intel Polsek Sungai Sembilan pada Selasa (9/9/2025). Informasi menyebut adanya satu unit mobil Daihatsu Terios berwarna putih yang membawa calon PMI menuju pelabuhan tikus di kawasan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Menerima laporan tersebut, Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Apriadi, segera berkoordinasi dengan Tim Gabungan untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim berhasil menghentikan kendaraan yang dimaksud di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan.
“Dari hasil pemeriksaan, supir mobil berinisial Budi Rahayu (36), warga Kabupaten Kampar, mengaku ditugaskan untuk mengantarkan para PMI ilegal tersebut. Budi mengaku mendapat perintah dari rekannya bernama Kolin untuk menjemput PMI dari Aceh dan mengantarkannya ke Dumai, sebelum diteruskan ke pelabuhan tikus oleh seseorang bernama Alex,” jelas Fani, Rabu (10/9/2025).
Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan tujuh orang WNI asal Aceh yang hendak diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia. Mereka adalah, Roni Noflizar (24), M. Amin T (40), Paisal (31), Rahmat Hanapiah (39), Mawardi (39), Hendra (33) dan Sei Muliana (31).
Selain itu, seorang warga negara Bangladesh bernama Hasan (26) juga ikut diamankan. Hasan kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Terios BM 1869 FI, satu unit ponsel Samsung A06, serta uang tunai sebesar Rp700 ribu.
Budi Rahayu kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara yang digelar di ruang RJ Sat Reskrim Polres Dumai pada Rabu (10/9/2025) malam. Ia dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI serta Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 55, 56 KUHPidana.
“Para korban saat ini ditangani di Polres Dumai untuk pendalaman. Selanjutnya, mereka akan diserahkan ke BP3MI Riau melalui P4MI Dumai sebelum dipulangkan ke daerah asal,” ujar Fani.
Fani menegaskan, operasi ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi PMI dari praktik ilegal dan TPPO yang marak terjadi. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi.
“Setiap pekerja migran harus melalui mekanisme resmi negara agar terlindungi hak dan keselamatannya. Jalur ilegal hanya akan menjerumuskan pada risiko penipuan, kekerasan, hingga perbudakan modern,” tegasnya.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk aktor-aktor lain yang diduga terlibat dalam pengiriman PMI ilegal ke Malaysia. (***)