FN Indonesia Rohul - Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hulu menegaskan bahwa terdakwa Sariman Siregar kini berstatus tahanan kota. Pengalihan penahanan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) tidak mengubah status hukum Sariman sebagai tahanan. 

Penetapan tersebut diputuskan majelis hakim dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa dan tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. 

Humas PN Rokan Hulu, Aldar Valeri, S.H., menjelaskan majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan penahanan setelah melihat kondisi kesehatan Sariman. 

"Terdakwa menderita diabetes dan gangguan paru-paru. Pertimbangan tersebut didukung hasil pemeriksaan kesehatan, dokumen pendukung yang diajukan, serta jaminan dari istri terdakwa untuk memastikan Sariman mematuhi ketentuan selama tahanan kota," ujar Aldar saat dikonfirmasi, Rabu (23/7/2026). 

Aldar menyebut tahanan kota merupakan salah satu bentuk penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

"Meski tidak lagi ditempatkan di Rutan, Sariman tetap berstatus sebagai tahanan dan berada di bawah pengawasan aparat penegak hukum," tambahnya. 

Selama menjalani tahanan kota, Sariman diwajibkan untuk: 

1.  Tetap berada di wilayah yang telah ditetapkan dan tidak meninggalkannya tanpa izin

2.  Memenuhi setiap panggilan pengadilan maupun penuntut umum

3.  Menghadiri seluruh persidangan 

4.  Tidak melakukan tindakan yang menghambat proses peradilan 

"Apabila melanggar ketentuan tersebut, majelis hakim berwenang mencabut status tahanan kota dan menetapkan kembali penahanan di Rutan," tegas Aldar. 

Aldar menambahkan, penetapan pengalihan penahanan diterbitkan pada 30 Juni 2026 dan diperpanjang melalui penetapan majelis hakim tertanggal 15 Juli 2026 hingga 12 September 2026. Masa tahanan kota tetap diperhitungkan sebagai bagian dari masa penahanan sesuai Pasal 22 ayat (4) KUHAP.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Vegi Vernandes, S.H., M.H., menyatakan pengalihan penahanan merupakan kewenangan majelis hakim. 

"Pengalihan penahanan merupakan mekanisme yang diatur dalam KUHAP. Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah agar terdakwa tetap dapat menjalani pengobatan dan kontrol medis secara berkala tanpa menghentikan proses hukum yang sedang berjalan," kata Vegi. 

Hingga saat ini Sariman tetap berstatus tahanan. Ia wajib mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan majelis hakim dan mengikuti seluruh tahapan persidangan hingga perkara diputus berkekuatan hukum tetap. (rls)