Soroti Risiko Defisit Anggaran, Sejumlah Fraksi DPRD Kuansing Tolak Rencana Pemekaran OPD
FN Indonesia Kuansing - Sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menolak rancangan peraturan daerah terkait pemekaran dan penambahan organisasi perangkat daerah (OPD) baru yang diajukan oleh pihak eksekutif. Penolakan tersebut didasari oleh kekhawatiran atas potensi pembengkakan belanja pegawai yang dinilai dapat memperparah defisit fiskal daerah.
Penolakan sejumlah fraksi disampaikan dalam sidang paripurna yang digelar DPRD Kuansing pada Rabu (17/6/2026) siang dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Satria Mandala Putra.
Rencana pemecahan sejumlah dinas seperti pendidikan, pemberdayaan desa, urusan perempuan, ketenagakerjaan, pariwisata, dan industri dinilai kontradiktif dengan semangat efisiensi anggaran nasional.
Juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Firman Rendiansyah, menyatakan bahwa pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru berpotensi mendorong persentase belanja pegawai dari kisaran 37% menjadi mendekati atau bahkan melebihi 40% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berdasarkan kajian akademis, penataan ini diproyeksikan menimbulkan tambahan beban fiskal minimal Rp500 miliar per tahun hanya untuk kebutuhan administratif, tunjangan jabatan, dan operasional perkantoran.
"Sungguh suatu ironi jika eksekutif justru memaksakan sebuah struktur yang membebani APBD demi membiayai operasional birokrasi yang tidak mendesak," ujar Firman. PAN resmi menyatakan belum dapat menyetujui draf tersebut.
Sikap serupa diambil oleh Fraksi Nasdem-PKS yang menilai kebijakan pemekaran ini belum didukung oleh analisis beban kerja dan kajian objektif yang matang. Penambahan instansi baru dianggap bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Fraksi Nasdem-PKS mengkhawatirkan alokasi anggaran akan lebih banyak terserap untuk birokrasi ketimbang program strategis publik seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar mengingatkan pemerintah daerah mengenai kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Regulasi tersebut membatasi porsi belanja pegawai maksimal 30% dari total APBD, yang wajib dipenuhi paling lambat pada tahun 2027.
Di sisi lain, Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB) menyoroti masalah finansial yang hingga kini belum diselesaikan oleh pemerintah daerah, termasuk penundaan pembayaran (tunda bayar) gaji kepala desa beserta perangkatnya, serta ketidakmampuan daerah dalam menganggarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Jangan sampai penambahan OPD menjadi permasalahan baru yang menciptakan defisit anggaran semakin parah dan menimbulkan utang baru di kemudian hari," sebut juru bicara Fraksi PKB, Desi Guswita. Kendati menekankan pentingnya sosialisasi dan penempatan SDM yang kompeten jika restrukturisasi dilakukan, PKB mendesak eksekutif untuk lebih fokus pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemerintah Daerah Sebut untuk Fokus Beban Kerja
Merespons gelombang penolakan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, menegaskan bahwa urgensi pemekaran ini didasarkan pada pembagian beban kerja agar instansi pemerintah dapat bekerja lebih fokus dalam mengejar visi dan misi bupati.
"Urgensinya menurut hemat pemerintah adalah pembagian beban kerja supaya lebih fokus di masing-masing (bidang). Selama ini kan ada yang digabung dua atau satu," kata Zulkarnain saat diwawancarai GoRiau.com seusai sidang.
Zulkarnain mencontohkan sektor pariwisata dan kebudayaan yang dinilai membutuhkan penanganan khusus. "Kita orang beradat, tentu (kebudayaan) harus diurus oleh satu OPD tersendiri, sementara pariwisata kita juga besar. Nah, ini salah satu contoh perlunya penanganan khusus, makanya kami mekar," jelasnya.
Menanggapi kekhawatiran DPRD terkait pembengkakan anggaran di tengah tekanan fiskal daerah, Zulkarnain membantah hal tersebut berdasarkan hasil kajian internal pemerintah. Menurutnya, penataan struktur baru ini akan melibatkan pergeseran pegawai dari jabatan fungsional ke struktural, sehingga akan tercipta keseimbangan (balance) anggaran yang tidak akan membebani APBD secara drastis.
Zulkarnain juga menepis spekulasi yang berkembang di masyarakat bahwa pemekaran struktur birokrasi ini ditujukan untuk mengakomodasi kepentingan politik atau membagi jabatan bagi tim sukses kepala daerah.
"Saya kan bukan orang politik, mana saya tahu itu. Kalau kami (birokrasi) tidak mengkaji ke arah seperti itu. Tapi pandangan orang kan bisa berkembang," ujarnya seraya menambahkan bahwa pemerintah menghormati penolakan dari sejumlah fraksi dewan.
"Kita lihat nanti dinamikanya. Ini kan pandangan fraksi, boleh saja. Kami dari pemerintah akan menyiapkan jawaban resmi dalam sidang berikutnya," pungkas Zulkarnain
0 Komentar