FN-Indonesia.com. Pekanbaru – Pada Rabu (08/11/2023) pagi Polsek Tampan Polresta Pekanbaru melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat 2 Kg dan pil Ektasy sebanyak 1.904 Butir

Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat dalam release nya mengatakan, barang bukti tersebut diamankan pada hari Sabtu (29/10/2023) siang lalu, sekitar pukul 15.30 WIB di jalan Rajawali Ujung tepatnya dipinggir jalan depan Gereja HKI kelurahan Delima kecamatan Binawidya, ada orang yang tidak dikenal melempar tas ransel berwarna hitam.

“Kemudian warga setempat melihat kejadian tersebut langsung melaporkan ke pihak Kepolisian Polsek Tampan, tim piket Polsek Tampan langsung menuju ke TKP dan langsung mengamankan tas ransel hitam tersebut. Unit reskrim Polsek Tampan melakukan pemeriksaan barang temuan tersebut, setelah dicek ternyata di dalam tas ransel warna hitam tersebut terdapat diduga narkotika jenis shabu dan pil ektasy,” kata Kapolsek.

Untuk tersangka masih dalam lidik, tim opsnal Polsek Tampan tetap melakukan pengembangan di lapangan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa 2 paket besar diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan lakban dan dibungkus dengan teh china seberat 2 Kg serta 4 bungkus plastik bening berisikan masing-msing lebih kurang 500 butir pil ektasi di tiap bungkusnya dengan berbagai macam warna dan Logo.

Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan blender lalu dilarutkan ke dalam air kemudian ke dalam Closet.

“Sebelum dimusnahkan, Sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan dipersidangan serta uji laboratorium sementara yang lainnya dimusnahkan,” ujar Kompol Asep Rahmat.(yt)