Polsek Singingi Tertibkan Dua Rakit Penambang Emas Ilegal di Sungai Bawang
FN Indonesia Kuansing - Menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI), jajaran Polsek Singingi melakukan penertiban di Desa Sungai Bawang, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat (16/10/2026) siang.
Dalam penertiban yang berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB tersebut, petugas menemukan dua unit rakit yang diduga digunakan untuk kegiatan PETI. Kedua rakit itu ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Singingi IPTU Edi Winoto mengatakan, penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat dan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
"Penertiban ini merupakan respons atas laporan masyarakat. Kami menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pengecekan untuk mencegah aktivitas pertambangan tanpa izin," ujar IPTU Edi Winoto.
Setelah memastikan keberadaan rakit tersebut, petugas melakukan tindakan dengan merusak dan membakar kedua unit rakit guna mencegah penggunaannya kembali untuk aktivitas pertambangan ilegal.
Dalam kegiatan itu, Kapolsek Singingi didampingi Ps. Kanit Intel AIPTU Eri Darmadi, Bhabinkamtibmas AIPDA Feri Dianto, AIPDA Kiki Haryatmal, BRIGADIR M. Arief, serta BRIPDA Arya Ramadinata.
Dari hasil penertiban, tidak ada pelaku yang diamankan. Petugas juga tidak membawa barang bukti ke Mapolsek Singingi.
"Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat mengenai dugaan PETI. Kami mengimbau warga agar tidak melakukan penambangan ilegal karena dapat menimbulkan kerusakan lingkungan," tegasnya.
Polsek Singingi turut mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan tanpa izin di lingkungan masing-masing.
Langkah tersebut diharapkan dapat menekan aktivitas PETI sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Singingi.
0 Komentar