Polsek Senapelan Amankan Seorang Pria karna merusak dan Mencuri Lapak Pedagang
Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Seorang pria berinisial BU (42) diamankan oleh tim opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan setelah terlibat dalam tindak pencurian dan perusakan peralatan dagang seorang pedagang di Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jalan Riau, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru pada Kamis (14/12/2023).
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat Mustika, melalui Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang, menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan pada Senin (01/01/2024) dini hari di Jalan Riau, tak jauh dari lokasi kejadian, setelah menerima laporan dari korban bernama Ela Rosma.
Korban melaporkan kehilangan sejumlah peralatan dagang, termasuk 10 kursi plastik, 2 meja plastik, 1 tabung gas LPG, serta beberapa botol air kemasan. Selain itu, lapak dagangan korban juga mengalami kerusakan akibat tindakan pelaku.
Menurut Kapolsek Noak, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai keamanan di lokasi RTH tersebut sering melakukan pungutan liar (pungli) kepada pedagang dengan alasan uang keamanan. Pelaku merasa kesal karena korban menolak membayar uang keamanan kepada dirinya.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya bersama rekannya bernama Ipank (DPO). Pelaku juga mengakui tindakan pencurian dan perusakan tersebut dilakukan sebagai bentuk balas dendam terhadap korban yang menolak membayar uang keamanan," ungkap Kapolsek Noak.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa meja dan kursi milik korban dari tangan pelaku. Namun, tabung gas dan botol air galon yang dicuri oleh pelaku telah dijual kepada seorang penadah.
Pelaku saat ini bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Senapelan, sementara rekannya, Ipank, masih dalam pengejaran petugas. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan terhadap praktik pungutan liar yang meresahkan para pedagang di lokasi tersebut.
0 Komentar