Polsek Kabun Gagalkan Transaksi Sabu, Pengedar Diamankan di Pasar Baru Aliantan
FN Indonesia Rokan Hulu – Jajaran Polsek Kabun berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Pasar Baru, Desa Aliantan, Kecamatan Kabun, Senin (27/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R (39). Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kabun, IPDA Rezi Fahmi. Pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan oleh petugas.
"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan empat paket sabu dengan berat kotor 1,73 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa lokasi, yakni di kantong celana pelaku, di dalam kotak rokok yang berada di sepeda motor, serta di bawah kasur di rumah tersangka," ucap Kanit Reskrim.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain alat hisap, kaca pirex, satu unit handphone, sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi.
IPDA Rezi Fahmi mengungkapkan bahwa tersangka berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial C yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. (Bian)
0 Komentar