Polsek Bukit Raya Tangkap Pelaku Curanmor di Marpoyan Damai
Pekanbaru, FNIndonesia.com - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya menangkap seorang pria karena melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor milik Fikri Ahmad Sofyan (21 tahun), seorang karyawan swasta, Rabu (31/7/2024).
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafi'i mengatakan, pelaku Alie Mustafa (26 tahun) telah mencuri motor jenis Honda Vario di depan sebuah toko di Jalan Kaharuddin Nasution, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
"Pelaku bersama rekannya Joni berkeliling untuk mencari target sepeda motor yang akan dicuri. Tepat di Jalan Kaharudin Nasution pelaku berhasil melihat targetnya dan melakukan aksi pencurian tersebut dengan menggunakan kunci leter Y," kata Kompol Syafnil, Jumat (2/8/2024).
Kemudian, pelaku dan Joni berhasil membawa kabur motor korban dengan cara membuka paksa kontak menggunakan kunci leter Y. Tak terima motor nya dicuri, korban membuat laporan di Polsek Bukit Raya.
"Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Bukit Raya akhirnya berhasil menangkap pelaku dan dibawa ke kantor polisi guna penyidikan lebih lanjut," ucap Syafnil.
Pelaku Alie Mustafa dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 2 tahun penjara, sementara Joni masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
0 Komentar