Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan sepasang suami istri yang diduga kerap melakukan distribusi narkotika jenis sabu di daerah Jalan Tiung, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru. Penangkapan tersebut terjadi pada Jumat (19/04/2024) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

 

Dari tangan pasutri tersebut, yang berinisial ME (44) alias Edi dan DN (43) alias Neneg, petugas berhasil menyita 9 paket sabu dengan berat kotor mencapai 2,66 gram. Selain itu, uang tunai sebesar Rp7 juta lebih yang diduga hasil penjualan sabu juga turut diamankan.

 

Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, menjelaskan bahwa penangkapan pasutri tersebut berawal dari informasi tentang kegiatan transaksi narkotika yang sering terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tiung.

 

"Dari informasi tersebut, Wakil Kepala Satuan Narkotika, AKP Noki Loviko, bersama tim operasional langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara," ucap Kompol Manapar.

 

Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pasutri tersebut di lokasi kejadian. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 9 paket sabu yang disimpan di lemari kamarnya, serta sebuah timbangan digital dan uang tunai hasil penjualan sabu.

 

Dalam pemeriksaan lanjutan, ME mengaku bahwa barang haram tersebut dimilikinya dan diperoleh dari seorang bandar dengan inisial TO (Daftar Pencarian Orang). Pasutri tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk penyelidikan lebih lanjut.

 

"Atas perbuatannya, tersangka DE akan dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. Sementara keterlibatan istrinya masih dalam tahap penyelidikan," tutup Kasat.