Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Aksi nekat dua pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) akhirnya berakhir setelah Anggota Resmob Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus tersebut di sebuah rumah yang terletak di Jalan Guru, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Rekaman CCTV yang merekam keberanian para pelaku kemudian viral di media sosial.

Kedua pelaku, DS (43) dan MZ (26), berhasil diamankan pada Sabtu (23/12/2023) dinihari sekitar pukul 04.00 Wib, di dua lokasi berbeda. pelaku MZ (26) ditangkap di salah satu hotel di jalan Iklas, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, sementara DS (43) ditangkap di Jalan Senapelan, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan.

Kapolresta Pekanbaru, AKBP Jeki Rahmat Mustika saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry Juana Putra mengatakan, kedua pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (23/12/2023) dinihari, kemaren sekitar pukul 04.00 Wib, didua lokasi berbeda.

Aksi pencurian terjadi pada Kamis (21/12/2023) pagi, ketika korban meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Kembali pulang, korban menemukan rumahnya dalam keadaan berantakan, dengan jendela kayu dan terali besi yang dirusak oleh para pelaku.

Kasat Reskrim, Kompol Berry Juana Putra, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di dalam rumah, sejumlah barang berharga milik korban senilai Rp150 juta telah hilang. Barang-barang tersebut mencakup 1 unit Laptop merek Asus, 1 Unit Handphone merek Oppo A 16, 7 Unit Jam tangan, 2 kalung emas berbentuk rantai, 6 cincin emas, 4 gelang emas, 7 pasang anting emas, 1 mainan kalung emas, dan uang tunai sekitar Rp25 juta.

Korban, tidak tinggal diam, langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Bukit Raya, dan tim Jatanras dibawah pimpinan Kanit Jatanras IPTU Renaldi, memulai serangkaian penyelidikan dengan mempelajari rekaman CCTV. Hasilnya, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap MZ (26) terlebih dahulu, yang kemudian mengakui keterlibatannya bersama rekannya DS (43).

"Tim langsung memburu tersangka DS (43) dan berhasil mengamankannya saat berada di Jalan Senapelan," tambah Kompol Berry.

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit pahat, alat yang digunakan untuk mencongkel jendela, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio milik para pelaku.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Kasat Reskrim menegaskan komitmen Polresta Pekanbaru dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat.