Polres Dumai Tangkap Dua Pelaku Narkoba Jenis Sabu
FN-Indonesia.com. Dumai – Pada Senin (4/9/2023). Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil meringkus 2 (dua) orang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, keduanya ditangkap di dua tempat yang berbeda di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah JI (49) warga Jalan M. Sholeh Kelurahan Sei Geniot Kecamatan Sei Sembilan bersama rekannya HAS (34) warga Jalan Darulsalam Tanjung Penyembal Kecamatan Sei Sembilan Kota Dumai. Keduanya ditangkap dirumah tempat tinggalnya masing masing.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton SH. SIK. MSi melalui Kasat Res Narkoba Iptu Mardiwel SH. MH membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengatakan “Keberhasilan Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Kelurahan Basilam Baru Sungai Sembilan sering terjadi transaksi Narkoba jenis shabu yang dilakukan oleh seorang laki laki yang berinisial JI (49).
Berbekal informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel SH. MH memerintahkan tim Opsnal untuk menindak lanjuti melakukan penyelidikan dilapangan guna menemukan keberadaan dan rumah tempat tinggal pelaku.
“kemudian dilakukan penangkapan terhadap Pelaku JI (49) dirumah tempat tinggalnya didampingi ketua RT setempa, saat digeledah ditemukan 17 paket sabu siap edar di rumah pelaku yg disimpan didalam kamar mandi dengan berat 9,06 gram” ucapnya
Kasat menambahkan, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang ia peroleh dari temannya berinisial HAS (34),
pengembanganpun berlanjut di rumah HAS(34), “Saat di gerebek dirumah HAS(34) dikamar tidurnya ditemukan 7 paket Sabu siap edar dengan berat 6,34 gram” terang kasat
Kemudian kedua pelaku dan semua barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H
0 Komentar