- Pasokan Cabai Sleman Tiba di Pekanbaru, Pemprov Riau Turunkan Lewat Pasar Murah Rp56 Ribu per Kilo
- Bantuan Tahap II, Polda Riau Berangkatkan Tim Trauma Healing, Logistik dan Alat Berat ke Agam Sumatera Barat
- Solidaritas untuk Sumbar, Polres Kampar Lepas Bantuan Kemanusiaan ke Lokasi Banjir-Longsor Sumbar
- Tiga Pemuda di Kampar Ditangkap Polisi Setelah Keroyok Remaja hingga Luka Serius
- Kolaborasi Lapas Pekanbaru dan Polda Riau Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Kendali dari Dalam Penjara
- Ditresnarkoba Polda Riau Musnahkan 26,9 Kg Sabu, Aset Bandar Rp3 Miliar ikut Disita
- Polda Riau Sita Rp3 Miliar dan Aset Bandar Narkoba dalam Kasus TPPU Jaringan Sabu Internasional
- Kapolres Kampar Kerahkan 15 Personel Membantu Pencarian Korban Banjir dan Longsor di Agam Sumatera Barat
- Respons Cepat Polda Riau, Bantuan Logistik Mengalir ke Posko Bencana di Nagari Salareh Timur
- Polda Riau Kerahkan Alat Berat, Empat Titik Akses Jalan Akibat Longsor di Agam Berhasil Dibuka
Polda Riau Tangkap 3 Oknum Wartawan, Viral Hentikan Paksa Mobil di Pelalawan

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia
FN Indonesia Pekanbaru - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan dengan modus penghentian paksa sebuah mobil pickup oleh sekelompok oknum yang mengaku sebagai wartawan.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, dalam konferensi pers pada Rabu (5/2/2025), menjelaskan tiga pelaku berhasil ditangkap, yaitu SFL alias S, API alias A, dan DZ alias Set. Sementara itu, satu orang yang diduga sebagai otak pelaku masih dalam pengejaran dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, peristiwa ini terjadi pada Senin, 20 Januari 2025. Saat itu, korban, DS, seorang sopir pickup pengangkut barang dari sebuah perusahaan logistik, melintas di Jalan Lintas Timur, Desa Kemang, Kabupaten Pelalawan.
Baca Lainnya :
- Satu Lagi Korban Penembakan Petugas Maritim Malaysia Meninggal Dunia0
- Sidak Gas LPG 3 Kg, Menteri Bahlil Akan Tindak Tegas Agen LPG Nakal0
- Polsek Binawidya Pekanbaru Tangkap Pelaku Pencurian dengan Modus Copet0
- Tunggu Travel Ke Padang Kurir Narkoba Ditangkap Polisi, Ternyata Baru Ambil Barang0
- Polsek Batu Hampar dan BPP Bangko Lakukan Pengecekan Ternak Bebek Petelur di Sungai Sialang0
Para pelaku memaksa korban untuk berhenti dengan mengarahkan tangan seolah-olah melakukan razia. Korban mencoba melarikan diri, namun pelaku terus mengejar dan kembali menghadang korban di dekat sebuah SPBU di Desa Palas, Pelalawan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.
Ketua PWI Riau, Raja Isyam, menyatakan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan profesi jurnalistik.
"Banyak laporan yang masuk kepada kami terkait oknum yang mengaku sebagai wartawan untuk melakukan pemerasan. Ini jelas mencoreng nama baik profesi kami," ujarnya.
Ahli Dewan Pers, Mario Abdillah Khair, menambahkan bahwa para pelaku tidak menunjukkan tanda-tanda menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.
"Dalam kode etik jurnalistik, seorang wartawan harus bekerja secara santun, jujur, dan tidak menggunakan kekerasan," tegasnya.
Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri, menyatakan bahwa motif para pelaku masih dalam penyelidikan.
"Dugaan sementara, mereka mencoba memeras korban dengan alasan ingin memastikan barang yang dibawa yang mereka curigai sebagai bahan bakar minyak ilegal," terang Afrizal.











