- Program Makan Bergizi Gratis Jadi Harapan untuk Masa Depan Anak Indonesia
- Pengendara Motor di Pekanbaru Ditangkap Polisi di Lampu Merah, Kedapatan Buang Ekstasi
- Rem Blong, Truk Boks Hantam Tiga Kendaraan di HR Soebrantas, Imam Masjid Tewas di Tempat
- Menuju Indonesia Emas, Program Makan Bergizi Gratis Wujudkan Generasi Sehat dan Cerdas
- Satlantas Polresta Pekanbaru Tertibkan Parkir Liar Penyebab Kemacetan di Depan Mall SKA
- Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus Dua Kurir Narkoba Asal Aceh, Sita 2 Kilogram Sabu Siap Edar
- Komisaris Utama Pertamina Patra Niaga Tinjau Kesiapan Operasional Energi di Sumatera Bagian Utara
- Polda Riau Bersama Mahasiswa dan Bhabinkamtibmas Sosialisasi Green Policing di SMK YABRI Pekanbaru
- Bid Propam Polda Riau Gelar Bansos Sasar Pengemudi Ojek dan Petugas Kebersihan
- Menyamar Jadi Petugas PLN, Komplotan Pencuri Kabel Tembaga di Pekanbaru Dibekuk
Polda Riau Buru Koruptor Rp2,6 Miliar Jelang Pilkada, Sidang In Absentia Menanti

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia Pekanbaru Pekanbaru – Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terus gencar memburu para koruptor. Salah satunya adalah Liong Tjai alias Harris Anggara, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi di Tembilahan, Riau.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan Tim penyidik dari Subdit III Tipikor telah melakukan upaya penangkapan terhadap Liong Tjai dengan mendatangi kediamannya di Perumahan River View, Polonia Medan, pada Senin (11/11/2024).
"Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena tersangka diketahui jarang berada di rumah," ujar Nasriadi Selasa (12/11)
Baca Lainnya :
- Pastikan Keamanan, Bhabin Pekanbaru Kota Langsung Otewe Usai Terima Pesan WhatsApp0
- Jelang Pemilukada, Korwas PPNS Krimsus Polda Riau Rapat Gelar Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio0
- Sinergitas TNI-Polri Tingkatkan Patroli Menjelang Pilkada di Bengkalis0
- Polsek Pinggir Gelar Sosialisasi dan Patroli Preventif dalam Operasi Mantap Praja Lancang Kuning 20240
- Pererat SinergitasPolsek Bantan Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif Jelang Pilkada 20240
Informasi mengenai status tersangka telah disampaikan kepada istri Liong Tjai, Netti. Berkas perkara tersangka sendiri telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Riau sejak 11 Oktober 2023.
"Jika yang bersangkutan (Liong Tjai) tetap mangkir dari panggilan penyidik, maka persidangan akan dilakukan secara in absentia di Pengadilan Tipikor Pekanbaru," tegas Nasriadi.
Selain mengunjungi kediaman tersangka, penyidik juga telah berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Sukadamai, Polonia Medan, untuk menempelkan surat panggilan di papan pengumuman. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mencari keberadaan tersangka.
Atas perbuatannya, Liong Tjai diduga telah merugikan negara sebesar Rp2.639.090.623. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Liong Tjai yang saat ini berstatus sebagai Direktur Utama PT Citra Karya Bangun Nusa (CKBN) diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek pengadaan pipa transmisi di Tembilahan.
"Kami imbau agar tersangka LT (Liong Tjai) segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan keadilan dapat ditegakkan," pungkasnya. (***)