Penipuan Melalui Aplikasi Kencan Bumble, Ternyata Pelaku warga binaan Rutan
Fn-Indonesia.com. Pekanbaru - Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berhasil mengungkap kasus penipuan yang dilakukan terhadap seorang wanita melalui media sosial (medsos). Pelaku berinisial RSS alias Rizky (32) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah merugikan korban senilai Rp38 juta.
Menurut keterangan dari Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Fajri, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan penipuan yang diterima dari korban DS.
Kompol Fajri menyatakan bahwa korban DS berkenalan dengan pelaku RSS melalui aplikasi kencan Bumble, kemudian keduanya berlanjut berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp.
"Pelaku kemudian mengirimkan informasi atau dokumen elektronik palsu untuk mengelabuhi korban, dengan mengaku sedang berada di luar negeri dan meminta korban untuk mengirimkan uang," ungkap Kompol Fajri. pada Senin,(26/2/24)
Korban yang telah mengirimkan uang kepada pelaku akhirnya menyadari bahwa dia telah menjadi korban penipuan. Korban kemudian membuat laporan kepolisian, yang kemudian menjadi titik awal dari penyelidikan.
"Diketahui pelaku merupakan salah satu warga binaan Rutan Kelas I Pekanbaru," tambah Kompol Fajri.
Tim penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau kemudian berkoordinasi dengan petugas Rutan Kelas 1 Pekanbaru untuk mengamankan pelaku bersama barang bukti.
Barang bukti yang disita meliputi handphone, akun aplikasi kencan atas nama tersangka, akun rekening tersangka, handphone merk iPhone 7, tangkapan layar percakapan, serta rekening korban.
"Tersangka akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP," tutup Kompol Fajri.
0 Komentar