FN-Indonesia.com. Kuansing – Pada Selasa (5/9/2023) malam, Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing, dari Tim Mata Elang berhasil menangkap seorang terduga pelaku Narkotika Berinisial BPS(22) di Desa Talontam, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing Iptu Novris H. Simanjuntak, S.H, M.H., memnenarkan penangkapan tersebut

Ia mengatakan “Terduga pelaku berinisial BPS(22) di tangkap Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing Karena diduga terlibat jaringan pengedar Narkotika,”.

“Saat di tangkap terduga pelaku sedang berada didepan rumahnya di Desa Talontam, Kecamatan Benai Kuansing, ia sempat membuang kotak rokok merek HD yang dipegang temannya berinisial BICE dan saat di periksa di dalam kotak rokok tersebut berisi 1 paket sabu,” ucap kasat.

Dari pengakuan terduga pelakuBPS dan BICE, ia mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisal L (DPO) yang akan diserahkan kepada pembeli,” Jelas Novris.

“Kedua terduga pelaku telah diamankan Polres Kuansing dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkas Kasat Resnarkoba Iptu Novris