FN-Indonesia.com. Rohil - Polres Rokan Hilir Gelar Press Release pengungkapan kasus pembunuhan yang ditemukan diareal kebun sawit wilayah simpang damar dusun mekar jaya Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir pada 21 Agustus 2023 lalu.

Giat press release tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MM didampingi Kapolsek Kubu IPTU H Tinambunan S.Sos dan Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria Pada Selasa 12/9/23, di ruang Selasar Humas Polres Rohil.

Dalam keterangan yang disampaikan Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MM bahwa ketiga pelaku pembunuhan Korban Bernama Joni Iskandar ini berhasil diringkus tim gabungan Jatanras Polda Riau, Satreskrim Polres Rohil dan Polsek Kubu dari dua wilayah pada 8 September 2023 sekira pukul 16.00 Wib diamankan pelaku Berinisial S dan istri berinisial NR didesa talang mulia diKecamatan Batang Cenaku Kabupaten Inhu.

Sementara pelaku berinisial RJ sebagai eksekutor pembunuhan diamankan dirumahnya didesa Darussalam Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir pada 8 September 2023 sekira pukul 02.45 Wib.

Adapun koronologis kejadiannya, kata Kasat Reskrim, “berawal dari temuan warga di sebuah rumah yang ada diareal kebun sawit yang berbau busuk bangkai, lalu mengintip dari lubang kunci pintu dan melihat ada sesosok mayat tergeletak dalam rumah. Selanjutnya warga bernama Wali Ardi memberi tahu kepada warga lainnya untuk menghubungi penghulu ada temuan mayat” Jelasnya Kasat Reskrim

kemudian kapolsek Kubu meneruskan kasus temuan mayat Ke Satreskrim Polres Rokan Hilir dan hasil penyelidikan bersama tim medis puskesmas diperoleh keterangan bahwa korban diduga dibunuh karena ditemukan luka robek pada leher belakang.

Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Tim gabungan maka di temukan titik terang dengan mengarah kepada pasutri berinisial S dan NR.

Setelah yakin, Tim Gabungan langsung menangkap Pasutri tersebut dan dalam keterangannya, keduanya mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap Joni Iskandar yang dibantu rekannya berinisial RJ sebagai eksekutor.

Kemudian Tim gabungan pun langsung mengejar RJ dan berhasil di tangkap dirumahnya saat sedang tidur. dari pengakuan RJ, dia melakukan pembunuhan atas perintah Pasutri S dan NR dengan upah Rp. 2 juta.

Adapun motifnya para pelaku menghabiskan nyawa korban lantaran sakit hati kepada korban yang sering membuat keributan dicafe tuaknya sehingga dengan adanya keributan usaha cafe korban menjadi sepi dan ekonominya merosot.

“Untuk barang bukti yang kita amankan adalah parang panjang dan kayu ukuran lebih kurang satu meter dan untuk pasal sangkaan terhadap para pelaku kita kenakan pasal 340 Jo Pasal 338 KUHPIDANA” Pungkasnya Kasat