Fn-Indonesia.com. Pekanbaru, Rabu (10/04/2024) - Suasana penuh khidmat memenuhi Lapas Kelas IIA Pekanbaru pagi ini ketika ratusan warga binaan dan pegawai yang beragama Islam berkumpul untuk melaksanakan Sholat Idul Fitri 1445 H serta menerima pemberian Remisi Khusus Hari Raya. Gema takbir yang berkumandang menyambut kedatangan hari kemenangan, Idul Fitri 1 Syawal 1445 H, terdengar hingga ke penjuru Lapas.

 

Dalam kegiatan tersebut, hadir Jamal Abdilah sebagai Imam Sholat Idul Fitri dan Ustadz Nazir Abdul Muluk sebagai pemberi khutbah, keduanya dari Kota Pekanbaru. Warga binaan dan pegawai Lapas tampak sangat khusyuk dan tertib dalam melaksanakan sholat Idul Fitri berjamaah di lapangan olahraga Lapas Kelas IIA.

 

Setelah sholat, dilanjutkan dengan tausiah, doa, dan ramah tamah. Pada kesempatan tersebut, remisi secara simbolis diberikan kepada perwakilan narapidana oleh petugas Lapas.

 

Kalapas Pekanbaru, Sapto, dalam sambutannya menyampaikan selamat merayakan Idul Fitri kepada seluruh jajaran pemasyarakatan dan warga binaan. Ia juga memberikan penghargaan kepada warga binaan yang mendapatkan remisi, mengajak mereka untuk menjadikan momentum ini sebagai langkah untuk menjadi pribadi yang lebih baik.

 

Dari total 1.347 warga binaan yang ada di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, sebanyak 1.091 narapidana mendapatkan remisi keagamaan atau pengurangan masa pidana Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah. Sapto menjelaskan bahwa seluruh narapidana yang mendapatkan remisi telah memenuhi syarat yang ditentukan, seperti berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, serta telah mengikuti program pembinaan dengan baik.

 

"Sedangkan remisi khusus II diberikan kepada 6 narapidana, di antaranya 2 orang langsung bebas dan 4 lainnya bebas setelah menjalani subsider. Mereka yang mendapat remisi khusus telah membantu proses pengungkapan kasus atau menjadi justice collaborator," jelas Sapto.

 

Usai pelaksanaan sholat Idul Fitri, Lapas Kelas IIA Pekanbaru membuka layanan kunjungan tatap muka dengan keluarga warga binaan selama 3 hari berturut-turut dengan ketentuan tertentu, guna mempererat hubungan antara narapidana dan keluarganya.