FN Indonesia Kampar - Bentrok antara warga dan petugas keamanan perusahaan terjadi di Jalan Koperasi Produsen Pusako, Desa Sinama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Kamis (5/2/2026) sore. Insiden tersebut berujung pada penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan dua orang mengalami luka-luka. 

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 15.30 WIB itu melibatkan masyarakat dengan pihak sekuriti PT Satria Timur Mandiri (STRUM). Akibat kejadian tersebut, dua korban bernama Joni (25) dan Deri (39) mengalami luka akibat senjata tajam dan benda tumpul. 

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Polres Kampar bersama Polsek Tapung Hulu bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Dari hasil pengamanan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan sebanyak 27 orang beserta sejumlah barang bukti berupa parang dan kayu pemukul. 

“Mendapatkan informasi kejadian tersebut, tim gabungan langsung menuju TKP. Sebanyak 27 orang berhasil diamankan bersama barang bukti senjata tajam dan kayu,” ucap Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Sabtu (7/2/2026). 

Selanjutnya, penyidik Polres Kampar melaksanakan gelar perkara pada Jumat (6/2/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan serta terpenuhinya minimal dua alat bukti, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. 

Kesembilan tersangka tersebut masing-masing berinisial MA (45), DA (23), AC (43), VQ (25), RI (22), DS (41), ME (21), ET (24), dan RO (21). Para tersangka telah dilakukan pemeriksaan dengan didampingi oleh penasihat hukum. 

Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa penganiayaan bermula saat para korban bersama rekannya mendatangi Pos VII untuk memperbaiki plang yang sebelumnya dirusak oleh para pelaku. Namun, setibanya di lokasi, korban justru dihadang dan diserang oleh sekitar 24 orang. 

“Para korban diserang secara bersama-sama menggunakan kayu dan senjata tajam. Bahkan korban sempat dikejar hingga akhirnya mengalami luka akibat penganiayaan tersebut,” jelas AKP Gian. 

Akibat kejadian itu, kedua korban mengalami luka-luka dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kampar. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 dan/atau Pasal 306 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

“Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dalam peristiwa ini,” tegas AKP Gian. (F)