Demi Narkoba Jenis Sabu, Pelaku nekat Mencuri spd dan menukarnya dengan Sabu Paket Rp. 100 Ribu
FN-Indonesia.com. Pekanbaru - Pada Minggu (27/08/2023). Team Opsnal Polsek Tampan mengamankan seorang pria berinisial AH (38) karna melakukan pencurian sepeda di Jalan Purwodadi, Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian melalui Kapolsek Tampan, Kompol Asep Rahmat saat dikonfirmasi mengatakan. benar telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pelaku pencurian sepeda berinisia AH (38) pelaku merupakan seorang resedivis kasus narkoba ini.
“dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 1 unit sepeda merk AVIATOR warna Hitam hasil curian, pelaku melakukan aksinya Bersama temanya yang telah diketahui identitasnya berinisial D (DPO)” ucap Kapolsek
"pelaku berboncengan temannya berhenti di dekat pagar rumah korban, lalu pelaku D(DPO) masuk ke pekarangan rumah dengan melompat pagar. D(DPO) mengambil dan mengangkat sepeda yang berada di teras rumah korban dan tersangka AH menunggu dari luar pagar," Jelas Kompol Asep,Pada Selasa (29/08/2023)
Kemudian lanjut Kapolsek, sepeda tersebut digadaikan kepada seorang yang sedang kita buru di Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki dengan sabu paket Rp 100 ribu.
"Sepeda hasil curian kemudian ditukar oleh tersangka dengan sabu paket Rp100 ribu," kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut diketahui saat korban membuka pintu depan rumah lalu melihat digarase sebelah kiri rumahnya sudah tidak ada lagi sepeda merk Aviator warna Hitam miliknya lalu korban mencari disekeliling perumahan namun tidak ditemukan.
"Selanjutnya korban membuat Laporan Polisi ke Polsek tampan tentang kejadian sepedanya yang hilang tersebut," jelas Kapolsek.
Usai menerima laporan korban, lanjut Kapolsek, Kanit Reskrim, AKP Aspikar bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka AH(38)
"Pelaku berhasil kita amankan saat berada di Jalan Srikandi, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru," ungkap Kompol Asep.
Kemudian, team melakukan pengembangan ke rumah seorang penadah spd curian tsb berinisila I (DPO) guna mencari barang bukti lainnya.
"Pelaku kemudian dibawa ke rumah I(DPO), namun I(DPO) berhasil melarikan diri, sementara didalam rumah I(DPO) kita berhasil mengamankan 4 unit sepeda diduga hasil curian dan dibawa ke Polsek Tampan guna diproses lebih lanjut," jelasnya
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tampan guna menjalani proses hukum selanjutnya.
"Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman minimal 2 tahun penjara," tutup Kapolsek.
0 Komentar