PIDPoldaRiau.com. Kampar – Pada Jumat (03/11/23) Aksi pelaku pencurian Toko Barang harian terekam CCTV. Dari rekaman terlihat pelaku beraksi sekitar pukul 01.00 dini hari.

Berbekal rekamana CCTV, Petugas berhasil mengenali Pelaku berinisial MN(37) yang membobol Toko barang harian di Dusun III Ujung Padang Desa Gobah Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar dan pelaku berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Tambang Polres Kampar Tanpa perlawanan dirumahnya.

Pelaku inisial MN (37) melancarkan aksinya pada Jumat (03/11/2023) dini hari. Dia menggasak beras dan puluhan bungkus rokok dan uang tunai di warung tersebut.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja,SIK. Melalui Kapolsek Tambang, AKP Marupa Sibarani membenarkan kejadian penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan, “tersangka berinisial MN(37) diciduk di rumahnya di Desa Gobah dengan sejumlah barang curian berupa rokok dan uang tunai”

“Pelaku mengaku sudah sering melakukan pencurian dan sudah pernah menjalani hukuman kurungan penjara. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang guna menjalani proses hukum,” kata Marupa, Sabtu (04/11/2023).

Dijelaskan, peristiwa pencurian itu dilaporkan oleh pemilik warung bernama M Harapan. Pagi itu ditemukan warung miliknya dibongkar dan barang di dalamnya sudah berantakan.

“Selain barang-barang, pelaku juga menggasak uang tunai Rp 1,5 juta dari laci kasir. Total kerugian yang diderita Rp 2,7 juta,” jelas Kapolsek

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan diatas 4 tahun,” pungkasnya.