Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Kasusu Persetubuhan Penyandang Disabilitas di Pelalawan Akan di S
Fn-Indonesia.com. Pelalawan - Kejaksaan Negeri Pelalawan menerima penyerahan berkas perkara Persetubuhan yang dialami oleh korban berinisial IY, yang merupakan penyandang disabilitas intelektual, dari pihak penyidik Polres Pelalawan pada Selasa (26/3/2024) di Kantor Kejari Pangkalan Kerinci.
Dalam keterangan persnya, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Azrijal SH MH melalui Kasie Intel Masael Asarya Tambunan SH MH, menjelaskan bahwa kondisi korban sebagai penyandang disabilitas intelektual membuatnya rawan dimanipulasi oleh pihak lain untuk melakukan tindakan sesuai dengan permintaan atau perintah dari orang lain.
“Korban adalah penyandang disabilitas intelektual. Dengan kondisi demikian, korban dibujuk oleh tersangka untuk melakukan persetubuhan, yang terjadi pada bulan Maret 2023 tahun lalu di rumah tersangka di perumahan Bumu Lago Permai (BLP) Blok F Jalan Walet RT 005 RW 015 Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan,” terang Asarya.
Kastel menambahkan bahwa aksi bejat pelaku akhirnya terbongkar setelah keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Pelalawan. Setelah penyidikan oleh Polres Pelalawan, perkara tersebut dilimpahkan ke Kejari Pelalawan.
Tersangka akan ditahan oleh Penuntut Umum di Rutan Polres Pelalawan selama 20 hari ke depan. Tersangka dalam kasus ini diduga melanggar Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP ATAU Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Berdasarkan keterangan korban yang jelas dan didukung oleh alat bukti lainnya, tim Jaksa Peneliti memutuskan untuk melanjutkan perkara ini hingga dilimpahkan ke Pengadilan dan menjalani proses persidangan.
“Tim Jaksa Peneliti berkeyakinan untuk melanjutkan perkara ini hingga akhirnya nanti dilimpahkan ke Pengadilan dan menjalani proses persidangan,” pungkasnya.
0 Komentar