BBPOM Pekanbaru Gelar Bimtek, Perkuat Peran Apoteker Kendalikan Resistensi Antimikroba
FN Indonesia Pekanbaru - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru menggelar bimbingan teknis (bimtek) terkait pengendalian resistensi antimikroba di fasilitas pelayanan kefarmasian. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 22 April 2026, di Hotel Pangeran Pekanbaru.
Bimtek tersebut bertujuan mendorong penggunaan antibiotik secara bijak dan rasional di fasilitas pelayanan kesehatan, sekaligus memperkuat peran apoteker dalam mencegah penyerahan antibiotik yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, kegiatan ini juga meningkatkan pemahaman peserta mengenai resistensi antimikroba, penyebabnya, serta dampak buruk yang ditimbulkan bagi kesehatan masyarakat.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala BBPOM di Pekanbaru, Alex Sander. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi penyerahan antibiotik di apotek yang hanya boleh dilakukan berdasarkan resep dokter.
“Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Badan POM Nomor 24 Tahun 2021. Kami juga mengimbau para apoteker untuk aktif memberikan edukasi kepada pasien terkait penggunaan antibiotik yang benar,” tegasnya.
Sebanyak 80 peserta mengikuti kegiatan ini, terdiri dari perwakilan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, organisasi profesi seperti Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Riau dan GP Farmasi wilayah Riau, serta para apoteker penanggung jawab dan pemilik sarana apotek di Kota Pekanbaru.
Materi yang disampaikan dalam bimtek ini terbagi menjadi dua sesi utama. Materi pertama mengenai resistensi antimikroba dalam praktik klinis disampaikan oleh dr. Dewi Anggraini, dokter spesialis mikrobiologi klinik sekaligus konsultan di RSUD Arifin Achmad dan pengajar di Fakultas Kedokteran Universitas Riau.
Sementara itu, materi kedua terkait pengendalian resistensi antimikroba di Indonesia disampaikan oleh Muhammad Rusydi Ridha, PFM Ahli Madya BBPOM di Pekanbaru.
Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan ini juga diakhiri dengan penandatanganan pakta integritas oleh para peserta untuk tidak menyerahkan antibiotik tanpa resep dokter.
BBPOM berharap melalui kegiatan ini dapat menekan angka penyerahan antibiotik tanpa resep dokter di Riau yang saat ini masih tergolong tinggi, yakni mencapai 83,65 persen. Dengan demikian, risiko resistensi antimikroba dapat ditekan, termasuk dampak seriusnya seperti pengobatan yang lebih lama, kebutuhan dosis yang lebih tinggi, peningkatan biaya, hingga potensi kematian akibat infeksi yang sulit diobati. (***)
0 Komentar