Baru keluar Penjara, Kakek Penjual Shabu kembali di Tangkap Polisi
FN-Indonesia.com. Kuansing – Pada Selasa (25/7/23) malam, Polres Kuansing berhasil menangkap Seorang laki-laki berusia lanjut atas kepemilikan Narkotika Jenis Shabu.
Saat di konfrimasi Pada Rabu (26/7/23), Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Narkoba Iptu Novris H Simanjuntak membenarkan penangkapan tersebut.
“terduga pelaku berinisial S alias Anto Batak (50) warga Seberang Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, penangkapan dilakukan sekira pukul 19.00 WIB” ucapnya.
penangkapan bermula Ketika Sat.Narkoba Polres Kuansing mendapat Infromasi tentang maraknya peredaran narkoba di desa seberang taluk.
"Kami mendapat informasi bahwa marak terjadi peredaran narkoba jenis sabu di desa tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tersangka bisa ditangkap," ujarnya singkat.
saat ditangkap terduga mengakui baru saja menjual dua paket Narkotika jenis shabu siap pakai kepada P dan F ( masih dalam pengembangan ).dilanjutkan dengan pengeledahan dan ditemukan tunai Rp700 ribu serta bungkusan plastik klip dalam kantong celana. polisi juga menemukan satu paket Shabu siap pakai yang disimpan pelaku di atas kunsen jendela kamar.
‘terduga pelaku S alias Anto Batak merupakan residivis kasus narkoba. Ia sudah pernah ditangkap pada tahun 2017 dengan kasusu Narkoba, terduga pelaku baru keluar penjara beberapa waktu lalu” terang Kasat Iptu Novris.
“Saat ini Pelaku dan barang bukti telah di tahan di Mapolres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut dengan sangkaan melanggar pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika”. pungkasnya.(yt)
0 Komentar