FN Indonesia Pekanbaru – Hukuman terhadap Abdul Wahid bertambah dua kali lipat setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau mengabulkan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dalam putusan yang dibacakan secara daring, Senin (5/10/2026), Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau yang diketuai Abdul Azis menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada Abdul Wahid. Sebelumnya, mantan Gubernur Riau itu hanya divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

Majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah. "Majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif ketiga Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tutur hakim. 

Selain hukuman badan, majelis tetap menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, Abdul Wahid harus menjalani pidana pengganti selama 80 hari kurungan. 

Putusan banding juga mempertahankan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Pembayaran harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. 

"Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta benda Abdul Wahid dapat disita untuk kemudian dilelang. Jika hasil penyitaan dan pelelangan belum mencukupi nilai uang pengganti, ia akan dikenai pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan," tambahnya. 

Majelis hakim turut memerintahkan agar Abdul Wahid tetap berada dalam tahanan. 

Setelah amar putusan dibacakan, majelis memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya dan JPU KPK untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Kedua pihak memiliki waktu 14 hari untuk menerima putusan, menyatakan pikir-pikir, atau mengajukan kasasi. 

Penasihat hukum Abdul Wahid maupun JPU KPK sama-sama menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut. 

Pada tingkat pertama, Abdul Wahid sebelumnya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama pada Kamis (30/7/2026) itu juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta uang pengganti Rp1,45 miliar. 

Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta Abdul Wahid dihukum 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp1,45 miliar. 

Perkara ini turut menyeret Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam, serta ajudan Abdul Wahid, Marjani. 

Dalam dakwaan, JPU KPK mengungkap adanya dugaan permintaan setoran dari sejumlah kepala UPT Jalan dan Jembatan dalam kurun April hingga November 2025. 

Permintaan uang tersebut disebut bermula dari rapat di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025. Dalam pertemuan itu, Abdul Wahid disebut mengarahkan para pejabat untuk patuh kepada pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”. Arahan tersebut juga disertai ancaman mutasi terhadap pejabat yang tidak mengikuti perintah. 

Setelah adanya pergeseran anggaran Pemprov Riau tahun 2025 senilai lebih dari Rp271 miliar, para kepala UPT kemudian disebut diminta menyetorkan sejumlah uang yang dikaitkan dengan loyalitas kepada pimpinan. 

Setoran yang semula disebut sebesar 2,5 persen kemudian meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Dalam prosesnya, uang yang terkumpul dalam tiga tahap mencapai Rp3,55 miliar, masing-masing Rp1,8 miliar, Rp1 miliar dan Rp750 juta. 

JPU mendalilkan sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui sejumlah perantara dan digunakan untuk kepentingan di luar kedinasan. 

Namun, dalam persidangan tingkat pertama, Abdul Wahid membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah melakukan pemerasan maupun meminta setoran kepada para pejabat dan beberapa kali menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan.