- Pewarta Foto Indonesia Jakarta Kecam Tindakan Kekerasan Polisi terhadap Jurnalis Foto Antara
- UIN Suska Riau dan BNN Gelar Deklarasi Anti Narkoba Usai Terbongkar Kasus 40 Kg Ganja
- Kolaborasi Pertamina Patra Niaga Sumbagut dan BPBD Pekanbaru, Wujudkan Generasi Peduli Lingkungan
- Gencarkan Edukasi Karhutla, Kapolsek Batu Hampar Instruksikan Penyebaran Maklumat Kapolda Riau
- Pengungkapan Besar, Polda Riau Sita 44 Kg Sabu dari Jaringan Internasional
- Rapper Melly Mike Tanam Pohon Gaharu di Polda Riau, Dukung Program Green Policing
- Momen Rapper Melly Mike Bertemu Dikha, Bocah Pacu Jalur, dan Beri Kado
- Mayoritas dari Jawa Timur, 38 PMI Bermasalah yang Dideportasi dari Malaysia
- Rapper AS Melly Mike Tiba di Pekanbaru, Siap Tampil di Festival Pacu Jalur 2025
- Satres Narkoba Polres Siak Tangkap Mahasiswa Simpan 63 Butir Ekstasi
Wujud Program Kerja 100 Hari Presiden RI, Polda Riau Gagalkan Perdagangan Barang Bekas Ilegal

Keterangan Gambar : Foto : Ditreskrimsus Polda Riau
FN Indonesia Pekanbaru – Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan barang bekas ilegal yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial Dorlan. Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari program kerja 100 hari Presiden Prabowo Subianto.
Dalam operasi yang dilakukan pada Senin dan Selasa (4-5 November 2024), Tim Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan di wilayah Batam, Kepulauan Riau. Hasilnya, tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan sepatu bekas dalam jumlah besar yang diduga diimpor secara ilegal.
"Barang bukti ini ditemukan di sebuah gudang dan rumah milik tersangka di Batam. Tersangka diduga telah melakukan kegiatan impor barang bekas tanpa dilengkapi dokumen yang sah," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi Rabu (6/11/2024).
Baca Lainnya :
- Hadiri Pelantikan KPPS, Kapolsek Bukit Raya Sampaikan Pesan Cooling System0
- Patroli Blue Light di Area Objek Vital dan Tempat Keramaian, Polsek Kerinci Kanan Wujudkan Pilkada Damai 20240
- Bhabinkamtibmas Polsek Kerinci Kanan Hadiri Upacara Pembukaan Pesta Siaga Pramuka di SD Negeri Kampung Buatan Baru0
- Satgas II Preventif OMP-LK24 Polres Rohul Giat Patroli Cooling System 0
- Edukasi Pilkada Damai, Personel Polsek Kabun Laksanakan Giat Cooling System di Mesjid Al-Fajar0
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan mengimpor barang bekas dari luar negeri secara ilegal, kemudian menyimpan dan menyortir barang-barang tersebut di gudang sebelum didistribusikan ke pasar.
"Tersangka juga diduga telah melakukan aktivitas perdagangan barang bekas ini dalam jangka waktu yang cukup lama," ucapnya.
kegiatan memperdagangkan pakaian dan sepatu dalam keadaan tidak baru yang berasal dari luar negeri dengan barang bukti sbb :
a. 50 (lima puluh) karung sepatu bekas dengan kemasan berwarna hitam;
b. 69 (enam puluh sembilan) karung sepatu bekas dengan kemasan berwarna putih bening;
c. 50 (lima puluh) karung pakaian bekas dengan kemasan berwarna putih.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan perdagangan barang bekas ilegal lainnya. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah masuknya barang bekas ilegal ke Indonesia," tegas Nasriadi.
Selain mengamankan barang bukti, tim juga telah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui aktivitas tersangka. Polisi saat ini masih memburu tersangka utama yang diketahui telah melarikan diri.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Riau dalam memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk tindak pidana ekonomi seperti perdagangan barang bekas ilegal.
"Pengungkapan kasus ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya," pungkas perwira menengah jebolan Akpol 2000 itu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) dan/atau 112 ayat (2) Jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara dan denda yang cukup berat. (***)