- Konflik Tanah Warisan Berujung Maut, Adik Tewas Ditikam Kakak Kandung di Kampar
- Hidroponik dan Pengolahan Limbah Rumah Tangga, Wujudkan Green Economy Berbasis E-Commerce
- Green Policing dan Bakti Sosial, Strategi Propam Polda Riau Bangun Kepercayaan Masyarakat
- Ciptakan Keamanan di Wilkum Batu Hampar TNI-POLRI Gelar Patroli Gabungan di Jalan Lintas Baa Bantaian
- Didampingi Kapolsek Kandis, Bupati Siak Sukses Mediasi Konflik Buruh Bongkar Muat
- Bejat! Ayah Tiri di Kampar Cabuli Anak di Bawah Umur Sejak Usia 6 Tahun, Korban Trauma Berat
- Kejari Inhu Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Kredit Bermasalah di Perumda BPR Indra Arta, Negara Diduga Rugi Rp15 Miliar
- Insiden Unit Operasional Kilang Pertamina Dumai Berhasil Diatasi, Operasional Dipastikan Aman
- Ledakan Guncang Kilang Pertamina Internasional RU II Dumai
- Polres Rokan Hilir Gelar Pelatihan Public Speaking untuk Tingkatkan Kemampuan Komunikasi Personil
Transaksi Sabu di Jalan Taman Murni Airmolek Berakhir di Sel Tahanan, 2 Pengedar Ditangkap

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa
FN Indonesia INHU - Laporan warga melalui pesan media sosial kepada Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Fahrian Saleh Siregar, membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu bergerak cepat dan berhasil meringkus dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu dengan total barang bukti seberat kotor 2,82 gram.
Kapolres Inhu melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, menjelaskan penangkapan ini bermula pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, Kanit I Sat Resnarkoba, Ipda Iksan Lutfi, SE, menerima perintah langsung dari Kapolres untuk menindaklanjuti laporan warga yang sering melihat transaksi sabu di Jalan Taman Murni, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu.
Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria bernama Derianto alias Deri (45). Pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengamankan Deri di depan rumahnya. Dari saku celana pendek biru yang dikenakannya, ditemukan 11 paket sabu dan uang tunai Rp550 ribu. Deri mengaku barang tersebut diperoleh dari rekannya, Heri Budi Purnomo alias Heri Cakil (53).
Tak menunggu lama, polisi memburu Heri yang berada di Pasir Putih, Air Molek 1. Tepat pukul 01.30 WIB, penggerebekan dilakukan dan ditemukan satu unit ponsel Vivo warna biru muda serta uang tunai Rp700 ribu. Heri mengakui telah menitipkan sabu kepada Deri untuk diedarkan.
Penggeledahan lanjutan di rumah Deri mengungkap satu paket sabu lain yang disembunyikan di balik dinding kamar. Total barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka meliputi 12 paket sabu, dua unit ponsel, uang tunai Rp1,25 juta, dan pakaian yang digunakan saat bertransaksi.
“Kami mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini. Jangan takut untuk melapor demi Inhu yang bebas dari narkoba. Informasi sekecil apa pun akan kami tindaklanjuti,” tegas Aiptu Misran kepada fn Indonesia.
Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut. Aksi cepat ini membuktikan bahwa kolaborasi antara warga dan aparat mampu memutus mata rantai peredaran narkotika di tengah masyarakat. (FE)