- Satgas Gakkum Ditlantas Polda Riau Tilang 10 Pengemudi Ngebut di Tol Pekanbaru–Dumai KM 50
- Menteri Pertanian Apresiasi Kapolda Riau Bongkar Praktek Beras Oplosan di Pekanbaru
- Polda Riau Bongkar Praktik Beras Oplosan, 9 Ton Disita dari Distributor di Pekanbaru
- Karhutla Riau Teratasi, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Semangat Keberhasilan Semua Pihak
- Cegah Karhutla, Polsek Batu Hampar Gencarkan Sosialisasi dan Pemasangan Spanduk di Bantaian Baru
- Bangga! Bintara Polda Riau Raih Prestasi Internasional, Dilantik Langsung oleh Presiden Turki
- Titik Api di Riau Menurun, Kapolda Riau: Sinergi Stakeholder Kunci Keberhasilan Pengendalian Karhutla
- Kunjungi Rokan Hulu, Kapolda Riau Lakukan Aksi Hijau sebagai Bentuk Sinergi dan Kepedulian Lingkungan
- Menteri LH Tegaskan Tanggung Jawab Dunia Usaha dalam Penanggulangan Karhutla di Riau
- Warga Desa Petapahan Sambut Baik Sosialisasi Program Makan Bergizi dari BGN dan DPR RI
Terus Bertambah, Total 40 Ijazah Mantan Pekerja Ditahan Perusahaan Tour and Travel di Pekanbaru

Keterangan Gambar : Foto : fn Indonesia
FN Indonesia Pekanbaru — Jumlah ijazah mantan pekerja yang masih ditahan oleh sebuah perusahaan tour & travel di Jalan Teuku Umar, Pekanbaru, terus bertambah. Hingga saat ini, tercatat sudah 40 ijazah yang belum dikembalikan kepada para mantan karyawan. Hal ini memicu keprihatinan dari berbagai pihak, termasuk anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi.
Menurut Zulkardi, praktik penahanan dokumen penting seperti ijazah dan akta tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun etika. “Ini sangat parah. Dari laporan yang kami terima, bukan hanya ijazah SMA, tapi juga ijazah sarjana (S1) dan akta-akta penting lainnya ikut ditahan. Ini jelas pelanggaran terhadap hak pekerja,” tegasnya saat dikonfirmasi FN Indonesia Jumat (25/4/2025).
Zulkardi menyebut pihaknya akan membawa persoalan ini ke rapat dengar pendapat bersama dinas terkait. Ia mendesak agar Dinas Tenaga Kerja segera turun tangan untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas.
"Jangan sampai kasus ini berlarut-larut. Kami minta perusahaan segera mengembalikan seluruh ijazah mantan karyawan tanpa syarat. Jika tidak, kami akan mendorong proses hukum agar keadilan bagi para pekerja bisa ditegakkan," lanjutnya. (***)